Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya telah menetapkan pimpinan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19, yang menyebabkan kerumunan. Majelis Ulama Indonesia atau MUI angkat bicara mengenai hal ini.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menilai hal ini biasa. Karena siapapun yang melanggar hukum, maka bisa ditetapkan menjadi tersangka termasuk Rizieq Shihab sekalipun.
Baca Juga
"Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum, tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Abbas dalam pesan singkat diterima, Jumat (11/12/2020).
Advertisement
Menurut dia, hal ini tidak hanya berlaku kepada Rizieq Shihab saja, tapi semua pihak yang melanggar hukum. Sehingga, tak menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Akan ada kesan di masyarakat, para penegak hukum dalam penegakan hukum tebang pilih padahal semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum," jelas Abbas.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Masyarakat Diminta Tenang
Karenanya, Abbas mengimbau agar masyarakat bisa tenang dalam menghadapi masalah ini secara jernih. Kemudian, mendukung pihak Kepolisian untuk bisa menegakkan hukum secara baik tanpa tebang pilih.
"Pihak kepolisian bisa berbuat dengan baik dan dengan seadil-adilnya, MUI mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pihak kepolisian dengan bukti sehingga pihak kepolisian juga bisa mentersangkakan semua pihak yang melakukan pelanggaran," kata dia.
Advertisement