Liputan6.com, Jakarta - Kuasa Hukum Front Pembela Islam atau FPI pagi tadi menyambangi Markas Polda Metro Jaya. Kedatangan mereka untuk mengambil berkas pemanggilan tersangka Muhammad Rizieq Shihab dan lima orang lainnya.
Lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Maman Suryadi, Ahmad Sabri Lubis, dan Idrus. Mereka ditetapkan jadi tersangka buntut acara akad nikah putri dari Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat serta acara di Tebet, Jakarta Selatan.
"Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kita proaktif sebelum dikirimkan kita dateng dulu ke sini sekarang," kata salah satu tim kuasa hukum, Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (11/12/2020).
Advertisement
Aziz menjelaskan, sebenarnya pada panggilan kedua Rizieq Shihab akan datang pada Senin, 14 Desember 2020 mendatang sebagai saksi. Namun, niat ini ia urungkan setelah Polda Metro Jaya menetapkannya sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya.
"Ada dinamika berubah, makanya kita berinisiatif sebelum hari Senin kita mengambil surat yang dimaksud. Bila untuk pemeriksaan tersangka ini ada suratnya kan, surat ini yang mau kita ambil, kita proaktif sebelum dikirim kita ambil dulu," jelas dia.
Menurutnya, jika surat panggilan sebagai tersangka sudah diambil. Maka, Rizieq dan lima orang lainnya akan siap untuk memenuhi panggilan tersebut.
"Kita akan ambil (surat), kan menangkap itu kan ada suratnya kan ada panggilan surat untuk diperiksa tidak datang, makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita Insyaallah akan penuhi. Senin ini kita akan datang," pungkasnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tegakkan Aturan Protokoler Kesehatan
Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan ini terkait kerumunan saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Syarifah Najwa, anak Rizieq Shihab di Petamburan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Selain Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lain.
Lima tersangka dikenakan pasal Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Yusri menerangkan, penetapan tersangka merupakan hasil kesepakatan dari penyidik setelah merampungkan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020) kemarin.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Sejumlah kegiatan yang dihadiri oleh Rizieq Shihab dinilai mengabaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Antara lain peletakan batu pertama pembangunan Masjid Raya Syariah, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselingi akad nikah putri dari Rizieq Shihab, Syarifah Najwa.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bahkan langsung merotasi Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi dari jabatannya karena dituding tak tegas menegakkan aturan protokol kesehatan hingga menimbulkan kerumunan.
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami dugaan pelanggaran protokol tersebut.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement