Sukses

Kuasa Hukum Bantah Rizieq Shihab Tidak Koperatif terkait Kasus Kerumunan Petamburan

Pengacara meminta agar Polri kembali mengagendakan pemanggilan Rizieq pada Senin, 14 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berniat memenuhi panggilan atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Senin (14/12/2020). Namun, urung karena Rizieq Shihab saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

"Rencananya kalau tidak ada dinamika seperti ini Senin memang akan datang, bersama Rizieq Shihab dan juga yang lainnya untuk menjalani pemeriksaan," kata dia.

Aziz menjelaskan, penasihat hukum menemui penyidik pada pada Senin (7/12/2020) kemarin untuk berkoordinasi terkait penjadwalan ulang pemanggilan terhadap Rizieq Shibab. 

Pihaknya pun meminta agenda pemeriksaan dilangsunhkan pada Senin (14/12/2020). Ternyata, kepolisian mengumumkan Rizieq Shihab dan lima orang lain yakni Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus statusnya telah dinaikan dari saksi menjadi  tersangka.

"Sedianya Senin ini tanggal 14 Desember 2020 HRS dan lima orang lainnya akan datang untuk diperiksa, akan tetapi ada dinamika berubah," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Tegaskan Bertindak Koperatif

Aziz menjelaskan, tim penasihat hukum kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka. "Jadi kita proaktif, sebelum dikirimkan kita datang dulu ke sini sekarang," ucap dia.

Dia memastikan klien akan menghadiri pemeriksaan apabila ada surat panggilan kembali. Pernyataan ini sekaligus menegaskan kliennya kooperatif sehingga kepolisian tidak perlu mengambil langkah upaya paksa.

"Ini kita akan ambil, kan menangkap itu kan ada suratnya kan ada panggilan surat kan untuk diperiksa tidak datang, makanya kita ambil sekarang, kapan waktunya kita akan penuhi," tandas dia.