Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab kini menyandang status tersangka kasus kerumunan pada sejumlah acara di Petamburan, Jakarta Selatan. Salah satunya terkait acara akad nikah sang putri, Sabtu, 14 November lalu.
Rizieq Shihab dinilai melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga
"Penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis, 10 Desember 2020.
Advertisement
Selain pentolan FPI ini, lima orang lainnya telah ditetapkan tersangka. Yaitu ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
Kelimanya dianggap telah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Bagi Rizieq Shihab, penetapan status tersangka ini bukan kali pertama yang pernah disandangnya. Menurut catatan Liputan6.com, Rizieq tak cuma sekali menyandang status tersangka.
Berikut deretan kasus hukum yang menjerat Rizieq Shihab:
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan
Salah satu alasan Rizieq Shihab kembali ke Indonesia saat itu adalah untuk menikahkan salah satu putrinya. Akad nikah pun digelar beriringan dengan kegiatan Maulid Nabi SAW di kediamannya. Kerumunan orang inilah yang kemudian membuatnya kini menyandang status tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahaan Covid-19, yang menyebabkan kerumunan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020.
Advertisement
Tersangka Kasus Chat Mesum
Rizieq Shihab pernah pula ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan chat seks yang melibatkannya dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein, pada 29 Mei 2017.
Chat seks Firza Husein dengan orang yang diduga Rizieq Shihab tersebar di dunia maya dari situs Baladacintarizieq. Tak hanya chat seks saja, foto syur Firza Husein terpajang di situs tersebut.
Saat itu, baik Rizieq maupun Firza Husein membantah kebenaran video yang memuat chat tersebut.
31 Januari 2017, saat dia diperiksa sebagai saksi dugaan makar jelang Aksi 212, Rizieq sempat menanggapi kasus chat seks dan mengaku sudah biasa difitnah.
Sementara, Firza Husein ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mako Brimob terkait kasus dugaan makar. Menurut pengacaranya, polisi juga mengambil ponsel Firza yang sempat disita sebelumnya. Malamnya, kasus chat seks Rizieq Shihab ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.
Kapolda Metro Jaya kala itu menyatakan, pengungkapan kasus pornografi dan chat seks tersebut tidak terlalu sulit. Dia juga menyebut, barang bukti yang disita dari rumah Firza identik dengan di foto yang viral.
Keduanya kompak mangkir saat beberapa kali dimintai keterangan terkait kasus pornografi dan chat seks yang melibatkan keduanya. Rizieq kemudian memutuskan umrah April 2017. Saat itu, Polda Metro Jaya klaim keluarkan surat jemput paksa terhadap Rizieq Shihab.
Sementara, Firza Husein akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi berupa chat seks.
Pada perkara ini, Firza Husein disangkakan dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Firza terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
Di tengah isu kepulangannya pada 29 Mei 2017, Rizieq ditetapkan tersangka. Pada 30 Mei 2017, Polda Metro Jaya bahkan menerbitkan surat penangkapan terhadap Rizieq.
Tersangka Dugaan Penghinaan Pancasila
Dalam periode yang sama dengan kasus chat mesum, Rizieq Shihab juga menjadi tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dengan pelapor Sukmawati Soekarnoputri.
Langkah hukum itu sebagai respons pernyataan Rizieq tentang Pancasila.
Rizieq pun ditetapkan tersangka oleh polisi pada 30 Januari 2017 dan dijerat Pasal 154a KUHP tentang tindak pidana terhadap lambang negara dan atau Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Adapun dua Pasal tersebut ancamannya di bawah 5 tahun bui.
Tetapi pada 4 Mei 2018, polisi mengumumkan sudah menghentikan penyidikan kasus tersebut. Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat saat itu, Kombes Umar Surya Fana menjelaskan SP3 diberikan sekitar bulan Februari atau Maret 2018.
Menurut dia, alasan mengapa kasus tersebut akhirnya dihentikan karena kemungkinan tidak adanya unsur pidana yang mengarah terhadap Rizieq.
Kuasa hukum Rizieq Shihab saat itu juga membenarkan alasan atau unsur yang telah membuat kasus kliennya itu tak dilanjutkan kembali atau di-SP3 oleh polisi. Karena menurutnya apa yang disampaikan kliennya hanya ceramah biasa.
Saat itu, Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini menyatakan tidak melakukan penghinaan dan penodaan terhadap Pancasila. Menurut dia, laporan Sukmawati Soekarnoputri terhadap dirinya ke Polda Jawa Barat adalah mempersoalkan tesisnya yang membahas mengenai Pancasila.
Rizieq pun menyayangkan tindakan Sukmawati yang telah melaporkannya ke Polda Jawa Barat. Menurut Rizieq, seharusnya yang bersangkutan melawan tesis dengan tesis.
Advertisement
Insiden Monas 2008, Divonis 1,5 Tahun
Juni 2008, insiden Monas terjadi. Yaitu kekerasan anggota FPI terhadap massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) yang tengah berdemonstrasi.
Terkait insiden Monas itu, polisi sudah menahan 10 tersangka termasuk Ketua FPI Rizieq Shihab dan Panglima Komando Laskar Umat Islam, Munarman.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rizieq hukuman 1,5 tahun penjara. Sempat terjadi aksi dorong antara polisi dan massa pendukung FPI. Namun, secara keseluruhan sidang berjalan lancar karena polisi melakukan pengamanan berlapis.
Rizieq menyatakan banding atas putusan ini. Menurut dia, setidaknya ada dua hal yang tidak konsisten dilakukan hakim, yaitu berita acara pemeriksaan (BAP) tidak dijadikan pertimbangan saat hakim mengambil keputusan.
Kedua, berkaitan dengan barang bukti di video rekaman yang menurut Rizieq salah satu bentuk provokasi sebelum insiden Monas terjadi.
Rizieq Shihab dituntut 2 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa dia dengan pasal melakukan kekerasan dan penghasutan.
Di tempat yang sama, majelis hakim juga memvonis Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, satu tahun, enam bulan penjara.
Munarman dianggap bertanggung jawab atas kasus penyerangan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan awal Juni lalu. Meski lebih rendah enam bulan dari tuntutan jaksa, Munarman menyatakan banding.
Menghina Kepolisian hingga Berujung Bui
Pada 20 April 2003, Rizieq Shihab ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Rizieq divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan diganjar 7 bulan penjara.
Rizieq dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menghasut, melawan aparat keamanan, dan memerintahkan merusak sejumlah tempat hiburan di Ibu Kota. Ia menjalani hukuman di Rutan Salemba, dan mendekam di Blok R Nomor 19.
Kasus 2003 ini bermula dari kegiatan sweeping ke tempat hiburan malam yang dilakukan FPI. Kemudian pada, Sabtu, 5 Oktober 2002 dalam tayangan di sebuah stasiun televisi swasta Rizieq berkomentar, "Gubernurnya budek, DPRD-nya congek, polisinya mandul."
Dia juga menuding dengan keras bahwa sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta menjadi backing tempat hiburan malam. Selang sehari, 10 orang anggota FPI ditangkap untuk diperiksa di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ana sudah bicara tentang penangkapan dan penculikan aktivis sejak setahun yang lalu. Tanggal 5 Oktober 2002 ana berdebat di televisi dengan petinggi Polda Metro Jaya. Saat itu beberapa aktivis FPI ditangkap, dan ana katakan itu sebagai penculikan. Barangkali tersinggung dengan ucapan itu, Mabes Polri dan Polda Metro Jaya menuntut. Katanya, ana dianggap menghina pemerintah (polisi) dan menghasut," tutur Rizieq saat itu.
Advertisement