Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengumumkan tiga nama terpilih seleksi terbuka tahap akhir untuk jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyatakan nantinya satu kandidat sekda tersebut akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Tim Penilai Akhir (TPA) di Presiden RI untuk menentukan satu terbaik dari tiga terbaik yang diusulkan Pemda DKI Jakarta," kata Chaidir saat dihubungi, Jakarta, Jumat (11/12/2020).
Advertisement
Saat ini, lanjut dia, tiga nama untuk mengisi jabatan sekda sudah disertakan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diserahkan kepada Jokowi. Nantinya, nama sekda yang terpilih dituangkan dalam Keputusan Presiden (Kepres).
"SK presiden akan di serahkan ke gubernur untuk dilanjutkan pelantikan oleh gubernur dan atau menteri dalam negeri," ucap Chaidir.
Tiga nama yang terpilih dan memenuhi syarat untuk menduduki kursi Sekda DKI Jakarta yakni Penjabat Sekda DKI Sri Haryati, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali, dan Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko.
Berikut profil ketiganya:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sri Haryati
Berdasarkan data dari PPID DKI Jakarta, Sri Haryati memulai kariernya setelah lulus dari Fakultas Perikanan di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 1994. Sri menjadi CPNS di Dinas Perikanan DKI Jakarta pada 1997.
Setahun setelahnya atau 1998, Sri diangkat menjadi PNS di Dinas Perikanan DKI Jakarta. Dia melanjutkan pendidikan S2 pada 2003 dan S3 10 tahun kemudian di IPB.
Pada 2014, dia naik jabatan menjadi Kepala Suku Dinas Peternakan, Perikanan dan Kelautan, Jakarta Utara. Kemudian pada tahun yang sama, Sri ditugaskan sebagai Kepala Bidang Ketahanan Pangan dan Penyuluhan pada Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Kemudian, dia naik menjadi Kepala Biro Perekonomian Setda DKI Jakarta pada 2016. Saat ini, Sri menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta.
Advertisement
Marullah Matali
Dikutip dari website resmi Pemkot Administrasi Jakarta Selatan, Marullah Matali lahir di Jakarta pada 27 November 1965. Dia menyelesaikan pendidikannya sejak SD sampai SMA/MA di Jakarta.
Dia melanjutkan pendidikan S-1 jurusan Agama Islam di University of Basra Saudi Arabia. Lalu meneruskan pendidikan S2 Hukum Islam di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Sebelum menjadi Wali Kota Jakarta Selatan, dia mengawali kariernya sebagai Staf Biro Bina Mental Spiritual DKI Jakarta. Setelah itu naik menjadi Kepala Seksi Bina Lembaga Mental Dinas Bintal dan Kesos DKI Jakarta.
Marullah sempat dimutasi menjadi Kepala Sub Dinas Bina Mental Spiritual Dinas Bintal dan Kesos DKI Jakarta. Kemudian menjabat sebagai Kepala Sekretariat Dinas Sosial DKI Jakarta.
Selanjutnya diangkat sebagai Kepala Biro Pendidikan dan Mental DKI Jakarta, lalu Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pariwisata.
Dia pernah menjabat sebagai Asisten Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pengendalian Kependudukan. Marullah juga sempat mendapatkan dua penghargaan sebagai PNS. Yakni, penghargaan masa kerja 15 tahun dari Gubernur DKI Jakarta (2011) dan Penghargaan Satyalancana Karya Satya KL.1 dari Presiden RI (2012).
Sigit Wijatmoko
Sebelum menjabat sebagai Wali Kota Administrasi Jakarta Utara, Sigit berkarier di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Jabatannya yakni sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2015-2016) lalu Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta (2016-2019).
Dia lahir pada 30 Agustus 1974 di Jakarta. Kemudian, menyelesaikan pendidikannya sejak SD sampai tingkat SMA/MA juga di Jakarta.
Selepas itu, Sigit melanjutkan pendidikan ke Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jawa Barat pada 1997. Lalu melanjutkan pendidikan S2 Ilmu Pemerintahan pada 2003.
Advertisement
Tunggu Jokowi
Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyatakan Pemprov DKI Jakarta masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait penetapan sekretaris daerah (Sekda).
Dia memperkirakan awal 2021, Pemprov DKI Jakarta telah memiliki sekda pengganti Saefullah.
"Sekarang tinggal tergantung di tim penilaian akhir. Kalau di ujung Desember sudah ada (calon nama), Januari atau Februari awal sudah keluar SK dan pelantikan, dan itu tepat," kata Chaidir saat dihubungi, Jumat (11/12/2020).
Dia menjelaskan untuk jabatan pengganti sementara sekda atau penjabat paling lama hanya tiga bulan. Namun, bila hingga tiga bulan jabatan tersebut belum ada yang mengisi, sekda definitif harus diperpanjang.
"Kalau Januari belum diputuskan, jabatan Pj harus diperpanjang. Bilamana disetujui, Pj diperpanjang, namun bila kebijakan sana tidak menyetujui, ada pertimbangan lain, bisa menunjuk pejabat eselon 1 yang ada," ucapnya.