Â
Liputan6.com, Jakarta - Perhelatan akbar Pilkada 2020 telah berlangsung serentak di 269 daerah pada Rabu 9 Desember 2020. Kendati demikian, pesta demokrasi atau pemilihan kepala daerah itu berpotensi adanya sengketa Pilkada 2020.
Menurut Abhan selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, pasangan calon peserta Pilkada 2020 yang merasa tak puas dengan hasil resmi rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum atau KPU bisa menempuh jalur hukum.
Advertisement
Baca Juga
Abhan menjelaskan, setiap pasangan calon atau paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan di Pilkada 2020. Ia pun mengingatkan paslon jangan mengerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan.
Apa saja potensi sengketa hasil Pilkada 2020? Bagaimana jalur hukumnya? Simak dalam Infografis berikut ini:
Video Pilihan
Infografis
Advertisement