Sukses

Pengacara Sebut KPK Numpang Cari Bukti Perkara Nurhadi dalam Sidang

Rudjito menuding KPK mencari bukti TPPU Nurhadi lewat saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum pada persidangan hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Muhammad Rudjito selaku tim kuasa hukum Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Rezky Herbiono menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya numpang mencari-cari bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kliennya dalam persidangan hari ini, Jumat (11/12/2020).

Rudjito menuding KPK mencari bukti TPPU Nurhadi lewat saksi yang dihadirkan oleh tim jaksa penuntut umum pada hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Jadi dalam perkara ini atau dalam konteksnya dengan kesaksian hari ini, KPK itu numpang untuk membuktikan TPPU. Predicate crime dari TPPU-nya yaitu membeli kebun sawit," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2020).

Dia menyatakan demikian setelah mendengarkan kesaksian Amir Widjaja. Menurut Rudjito, keterangan saksi Amir Widjaja sama sekali tidak relevan dengan dakwaan yang disusun oleh tim jaksa untuk Nurhadi maupun Rezky. Dakwaan terhadap Nurhadi dan Rezky, kata Rudjito, membeberkan soal suap dan gratifikasi, bukan TPPU.

"Padahal, dalam dakwaan soal kebun sawit itu tidak ada. Jadi KPK ini numpang untuk mencari-cari apakah ada predikat crime dalam perkara ini dalam konteksnya dengan TPPU, yang sebetulnya saksi-saksi hari ini tidak relevan dengan Pasal 12 a atau Pasal 11 ataupun Pasal 12 B, karena ini berkaitan dengan suap, tapi ini enggak ada kaitannya dengan suap," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum pada KPK sempat mencecar Amir Widjaja soal lahan kebun sawit seluas 150 hektare di Desa Pancaukan, Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dibeli oleh Rezky Herbiyono. Jaksa mendalami ihwal proses penjualan lahan kebun sawit milik Amir Widjaja kepada Rezky Herbiyono.

Rezky Herbiyono diduga membeli lahan kebun sawit milik Amir Widjaja melalui Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis serta kakaknya, Bahrain Lubis yang merupakan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA.

Dalam kesaksiannya, Amir menceritakan awalnya ia mengenal Nurhadi dan Rezky lewat Hilman Lubis. Hilman memperkenalkan Nurhadi dan Rezky kepada Amir sebagai orang yang akan membeli lahannya.

"Ya Pak Hilman yang hubungi saya. Semula hanya bilang saja, yang mau membeli itu adalah menantunya Sekretaris MA. Karena menantunya pengusaha SPBU di Jawa Timur, di mana-mana ada," kata Amir di persidangan.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Suap dan Gratifikasi

Sekadar informasi, KPK sempat menyita sejumlah lahan di Padang Lawas, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. Lahan yang disita tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA yang menyeret Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Diduga, lahan kebun sawit itu hasil pencucian uang Nurhadi dan Rezky.

Dalam perkara ini, Rezky Herbiono didakwa bersama Nurhadi menerima suap dan gratifikasi Rp 45.726.955.000. Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara.

Uang suap diberikan secara bertahap sejak 22 Mei 2015 hingga 5 Februari 2016.

Selain menerima suap senilai Rp 45 miliar lebih, Rezky dan Nurhadi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,2 miliar. Gratifikasi diterima selama 3 tahun sejak 2014 hingga 2017. Uang gratifikasi ini diberikan oleh 5 orang dari perkara berbeda.

Jika ditotal penerimaan suap dan gratifikasi, keduanya menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 83.013.955.000.

Sementara Hiendra Soenjoto yang dijerat dalam perkara ini baru ditangkap pada 29 Oktober 2020 kemarin. Perkara Hiendra yang sempat menjadi buronan ini masih dalam tahap penyidikan.