Liputan6.com, Jakarta Kasus pelanggaran pemilu yang menimpa calon gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi tinggal menunggu keputusan dari Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Menyusul dicabutnya laporan oleh pelapor, Kamis, 10 Desember 2020.
"Tadi malam saya monitor pihak pelapor melayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan, Jumat (11/12/2020).
Baca Juga
Andi menerangkan, pihaknya masih menunggu kabar terkait keputusan akhir yang akan diumumkan oleh Sentra Gakkumdu melalui rapat pleno.
Advertisement
"Sedang diplenokan oleh Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu, tunggu saja hasilnya," ucap dia.
Sebelumnya, Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffe Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber. Konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Jadi Tersangka
Sebelumnya, Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi ditetapkan tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu pada Pilkada 2020. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Mulyadi bukan pidana biasa.
Sehingga, kata dia, tak bisa dikaitkan dengan Surat Telegram (TR) Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah yang menjadi peserta Pilkada 2020.
"Pak M atas dugaan tindak pidana pemilihan umum bukan tindak pidana biasa," kata Argo dalam keterangannya, Sabtu (15/12/2020).
Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 karena hadir dalam tayangan program Coffee Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
Oleh karena itu, Mulyadi ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu karena melakukan kampanye di luar jadwal. Dia dijerat Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6/2020 dengan hukuman paling sedikit 15 hari penjara dan banyak 3 bulan serta denda paling banyak Rp 1 juta.
Advertisement