Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyampaikan bahwa dirinya bakal mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) pagi. Hal itu menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang menimbulkan kerumunan selama pandemi Covid-19.
"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, insyaallah besok hari Sabtu, tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari, saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya. Insyaallah," tegas Rizieq seperti disaksikan Liputan6.com dalam video yang ditayangkan kanal Youtube Front TV, Sabtu dinihari.
Baca Juga
Rizieq Shihab juga meminta masyarakat tidak datang ke Polda Metro Jaya agar tidak tercipta kerumunan.
Advertisement
"Kepada semua umat Islam, saya minta tidak membuat kerumunan, jadi jangan sampai mengganggu proses hukum ini. Sabar, tenang, ikuti proses hukum ini yang baik, ikuti aturan yang ada," kata Rizieq.
Dia meminta masyarakat cukup mendoakan dirinya saja dari rumah dan tidak perlu hadir agar tidak tercipta kerumunan lagi.
"Banyak-banyak berdoa, mudah-mudahan semua berjalan baik, insyaallah, Allah memberikan keamanan, keselamatan, kemenangan, dan lain sebaginya. Jadi, tolong jangan buat kerumunan karena kita sudah buat komitmen bagaimana menjaga protokol kesehatan," ucapnya.
Pada kesempatan itu, Rizieq juga mengimbau media untuk tak menyiarkan berita-berita yang provokatif.
"Oleh karena itu kepada media saya ingatkan untuk tak membuat berita-berita yang provokatif, berita-berita yang beraroma adu domba, berita-berita yang gaduh," pesannya.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tetapkan 6 Tersangka
Seperti diketahui, Rizieq Shihab beserta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas timbulnya kerumunan yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KHUP dan Pasal 216 KUHP.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka kepada Rizieq Shihab merupakan hasil dari analisis penyidik usai merampungkan gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Selain itu, tersangka lainnya selain Rizieq Shihab adalah panitia acaranya.
"Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia A, MS penanggung jawab, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," jelas Yusri.
Advertisement