Sukses

Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Siap Jika Polisi Langsung Lakukan Penahanan

Aziz Yanuar menyatakan kliennya siap apabila kepolisian melakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Aziz Yanuar, salah seorang penasihat hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, menyatakan kliennya siap apabila kepolisian melakukan penahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Rizieq rencananya akan mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pagi sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Insyaallah siap (jika ditahan polisi), Beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu pagi.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Argo menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada 7 Desember 2020.

"7 Desember dilakukan gelar perkara. Hasil kesimpulannya adalah menaikkan status tersangka kepada Rizieq Shihab. Ini surat ketetapan tersangkanya. Juga kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus. Penetapan tersangka dan pencekalan sudah kita lakukan," tandas dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Permintaan Cekal

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bepergian ke luar negeri.

Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. Surat pencekalan juga diterbitkan untuk Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.