Sukses

Siap Diperiksa Polisi, Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kedatangannya untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pantauan di lapangan, Rizieq tiba sekira pukul 10.25 WIB. Dia menumpangi sebuah mobil Pajero putih bernomor polisi B 1 FPI. Rizieq mengenakan pakaian serba putih lengkap dengan sorban di kepala.

Kehadiran Rizieq Shihab di Polda Metro Jaya menyedot perhatian. Pengacara yang sudah menunggu sejak tadi pagi pun langsung menghampiri Rizieq Shihab.

Ketika tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum pun Rizieq menyempatkan diri untuk menemui awak media. Rizieq Shihab menyampaikan, kesiapan diperiksa sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Hari ini dengan izin Allah SWT, saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Rizieq mengaku dalam kondisi sehat. Dia pun mengaku tak melakukan persiapan apapun untuk pemeriksaan hari ini. "Ditanya, kita jawab," ucap dia.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Jadi Tersangka Pelanggaran Prokes

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Argo menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dklakukan pada 7 Desember 2020.

"7 Desember dilakukan gelar perkara. Hasil kesimpulannya adalah menaikan status tersangka kepada Rizieq Shihab. ini surat ketetapan tersangkanya. Juga kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus. Penentapan tersanbka dan pencekalan sudah kita lakukan," tandas dia.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bepergian ke luar negeri.

Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. Surat pencekalan juga diterbitkan untuk Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.