Sukses

Berpotensi Ditahan Polisi Usai Diperiksa, Ini Kata Rizieq Shihab

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab enggan menanggapi ketika disinggung perihal penahanan yang mungkin dilakukan oleh pihak kepolisian.

Liputan6.com, Jakarta Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab enggan menanggapi ketika disinggung perihal penahanan yang mungkin dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurut dia, ingin fokus menjalani pemeriksaan.

Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). Kehadiran untuk memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.

"Itu nanti belakang, yang penting sekarang ini saya ada pemeriksaan terkait kerumunan," kata dia di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Rizieq Shihab mengaku tak mempersiapkan apapun pada pemeriksaan kali ini. Menurut dia, yang terpenting mampu menjawab pernyataan yang dilontarkan oleh penyidik.

"Persiapan apa, enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan," ucap dia.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan, kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 di Tebet Jaksel, dan Petamburan Jakpus.

Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan, kelima lainnya melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Argo menjelaskan, keputusan itu berdasarkan hasil dari gelar pekara yang dklakukan pada 7 Desember 2020.

"7 Desember dilakukan gelar perkara. Hasil kesimpulannya adalah menaikan status tersangka kepada Rizieq Shihab. ini surat ketetapan tersangkanya. Juga kepada Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan idrus. Penentapan tersanbka dan pencekalan sudah kita lakukan," tandas dia.

Terkait hal ini, Polda Metro Jaya juga sudah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencekal Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab bepergian ke luar negeri. Permintaan cekal terhadap Rizieq Shihab sudah diajukan pada Senin 7 Desember 2020. Surat pencekalan juga diterbitkan untuk Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, Maman Suryadi, Sobri Lubis, dan Idrus.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Terbitkan Surat Penangkapan

Polda Metro Jaya akan langsung menerbitkan surat perintah penangkapan atas nama Rizieq Shihab setibanya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu di Polda Metro Jaya.

"Nanti akan kita keluarkan surat perintah penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu (12/12/2020).

Yusri menyampaikan, Rizieq Shihab sudah dua kali absen dari panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Sehingga untuk yang ketiga kali bukanlah pemanggilan tapi penangkapan.

"Kami sudah menyampaikan jadwal panggilan hari ini tidak ada, kami tetap berkomitmen sejak kemarin sudah disampaikan panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir yang kedua juga tidak hadir kemarin sudah saya perjelas bahwa penyidik dalam hal ini akan melakukan penangkapan pada yang bersangkutan," papar dia.

Yusri mempersilahkan Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya. Dia berpesan agar kehadirannya tidak didampinggi massa, cukup pengacara saja.

"Silahkan kalau memang masuk ke sini tetapi kita laksanakan protokol kesahatan, kita lakukan pemeriksaan yang bersangkutan," ucap dia.

Sementara itu, Yusri tak berbicara banyak terkait rencana penahanan Rizieq Shihab.

"Nanti kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita lakukan penangkapan, penahanan itu upaya dari pada penyidik diliat nanti alasan obyektif maupun subjektif seperti apa," tandas dia.