Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta melaporkan ada 126 pengelola gedung atau venue yang mengajukan permohonan untuk dapat menggelar acara resepsi pernikahan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
"Total sudah 126 venue atau gedung yang mengajukan permohonan," kata Bambang saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (12/12/2020).
Baca Juga
Dia menyebut dari jumlah tersebut, 88 permohonan di antaranya sudah disetujui. Mereka pun diperbolehkan menggelar resepsi. Untuk surat keputusannya sudah diterbitkan oleh Dinas Parekraf.
Advertisement
"Sisanya 38 gedung masih diproses. Intinya pengetatan protokol kesehatan harus dipatuhi di antaranya kapasitas maksimal 25 persen," ucap Bambang.
Namun, Bambang mengharuskan pengelola gedung untuk memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 saat menggelar resepsi . Misalnya, jarak kursi pengunjung minimal 1,5 meter, dilarang menggunakan makanan sistem prasmanan, hingga makan atau minuman hanya dilayani oleh petugas.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Soal Uang Amplop
Kemudian, tamu undangan hanya bernamaste dan duduk di tempat yang sudah disediakan dan dilarang berjalan atau hilir mudik.
"Saat berfoto dilarang melepas masker. Dilarang membawa anak usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun, tidak disarankan pemberian amplop langsung, dan data tamu tercatat lengkap," jelas Bambang.
Advertisement