Sukses

Langgar Protokol Kesehatan, 3 Usaha Kuliner di Cilandak Disanksi

Tiga tempat usaha ini berada di Jalan Cipete Raya II Kelurahan Cipete Selatan, Jalan Terogong Raya dan Jalan Fatmawati Raya Kelurahan Cilandak Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Personel gabungan Satpol PP Kecamatan Cilandak dibantu aparat TNI dan Kepolisian, Jumat (11/12/2020) malam hingga Sabtu (12/12/2020) dinihari, menggelar operasi penegakan protokol kesehatan pada tempat usaha kuliner di beberapa lokasi.

Camat Cilandak, Mundari mengatakan, kegiatan dilakukan dalam rangka pengawasan dan penegakan protokol kesehatan terkait PSBB transisi terhadap tempat usaha, restoran, rumah makan, cafe dan sejenisnya.

Dari 21 tempat usaha kuliner yang dimonitoring, jelas Mundar, ada tiga yang diberi sanksi penutupan selama 1x24 jam karena tidak menerapkan protokol kesehatan sesuai kebijakan yang ditetapkan.

Tiga tempat usaha ini berada di Jalan Cipete Raya II Kelurahan Cipete Selatan, Jalan Terogong Raya dan Jalan Fatmawati Raya Kelurahan Cilandak Barat.

"Giat ini dilakukan serentak di masing-masing wilayah kelurahan," ujar Mundari, Sabtu (12/12/2020) seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Teguran Tertulis

Selain menutup sementara tiga tempat usaha itu, petugas juga memberikan teguran tertulis dan membuat pakta integritas pada dua tempat usaha kuliner lain yang berada di Jalan Haji Niin dan Jalan Adhiyaksa Raya, Kelurahan Lebak Bulus.

"Dua tempat usaha itu diberikan teguran karena tidak membuat dan mengumumkan pakta integritas protokol pencegahan Covid-19," Mundari menandasi.

Â