Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian merampungkan pemeriksaan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Minggu (13/12/2020) dinihari. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, penyidik mengajukan sebanyak 84 pertanyaan kepada tersangka.
"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," kata dia saat konferensi pers, Minggu (13/12/2020) dinihari.
Baca Juga
Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci mengenai pertanyaan yang diajukan. Dia hanya mengatakan, Rizieq dimintai keterangan dari pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Advertisement
Argo menerangkan, penyidik kemudian mempersilakan Rizieq Shihab mengecek kembali keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Argo, saat itu sempat ada perbaikan.
"Setelah selesai diperiksa tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik apa saja yang menjadi kekurangan dari jawaban tersangka dalam berita acara," ucap dia.
Setelah itu, Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dinihari.
"MRS (Rizieq Shihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Argo.
Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan, dan Petamburan Jakarta Pusat.
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ditahan Selama 20 Hari
Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.
"Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," ucap dia.
Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet Jaksel dan Petamburan Jakpus. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Â
Advertisement