Liputan6.com, Jakarta Pemimpin dan iman besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, telah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.Â
Selama 20 hari ke depan, tepatnya hingga 31 Desember mendatang, Rizieq Shihab akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"MRS (Rizieq Shihab) ditahan oleh penyidik di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat konferensi Pers, Sabtu 12 Desember kemarin.
Advertisement
Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran penanganan protokol kesehatan Covid-19 hingga menimbulkan kerumunan. Salah satunya acara yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut keterangan polisi, ada sejumlah pelanggaran hukum yang terjadi pada Jumat, 13 November dan Sabtu, 14 November 2020 tersebut.
Rizieq Shihab dinilai telah melanggar Pasal 160 KUHPÂ tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain Rizieq, sebelumnya polisi juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah HU, A, MS, SL, dan HI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan HU berperan sebagai ketua panitia acara pernikahan dari putri Rizieq Shihab.
Kepada kelimanya, mereka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut sejumlah hal usai Rizieq Shihab ditetapkan tersangka hingga akhirnya resmi ditahan:Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Datang ke Polda Metro Tanpa Massa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menyambut baik inisiatif pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang hadir ke polda untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Seperti pernyataan yang rekan-rekan sudah ketahui akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan. Tetapi yang bersangkutan mau datang hari ini, kita menyambut baik. Apalagi enggak ada massa," kata Rizieq di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember.
Tubagus menerangkan, Rizieq Shihab sebelumnya sudah dua kali dipanggil sebagai saksi. Namun, tidak pernah datang.
Meski tanpa keterangan dari Rizieq Shihab, Tubagus mengklaim penyidik telah menemukan orang-orang yang dinilai bertanggung jawab atas kasus tersebut. Tubagus menyebut, salah satunya adalah Rizieq Shihab.
"Tanpa ada keterangan yang bersangkutan sebagai saksi pun perkara ini sudah terang benderang untuk menentukan tersangkanya. Makanya kita enggak usah capek-capek harus mendatangkan yang bersangkutan sebagai saksi, tetapkan dulu saja sebagai tersangka. Kemudian perlakuannya selebihnya perlakuan sebagai tersangka," papar Tubagus.
Advertisement
Jalani Pemeriksaan Selama 14 Jam
Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB. Dia datang dengan didampingi dua orang penasihat hukumnya. Kurang lebih pemerikasaan terhadap Rizieq dilakukan selama 14 jam.
Saat menjalani pemeriksaan, menurut penasihan hukum Rizieq Shihab, Munarman, penyidik mencecar dengan pertanyaan seputar organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dia mengatakan, pemeriksaan belum masuk ke materi perkara.
"Jadi sampai dengan pukul 9 malam ini pemeriksaan Habib Rizieq, pertanyaan masih seputar tentang FPI, belum masuk ke substansi materi sangkaan yaitu belum masuk ke Pasal-Pasal 160 Pasal 93 maupun Pasal 216 KUHP. Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, anggaran dasarnya, masih seputar begitu aja," paparnya di Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember malam.Â
Dia pun berharap penyidik segera masuk ke pertanyaan yang berkaitan dengan pasal sangkaan. Diketahui, penyidik menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
"Nah kita mau ini masih ada pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari pihak penyidik apa yang akan ditanyakan lebih lanjut yang kita minta dengan sangkaan terkait Pasal 216 KUHP, terkait Pasal 160 KUHP, terkait Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Itu yang kita sebut materi, kalau yang lain itu hanya pertanyaan bunga-bunga saja," papar dia.
Sementara itu, penasihat hukum Rizieq Shihab lainnya yakni Alamsyah Hanafiah mempertanyaan penggunaan Pasal 160 KUHP untuk menjerat kliennya. Dia menilai, hal itu mengada-ngada.
"Jadi di sini Pasal 160 itu hanya tentang menghasut, kemudian pasal tentang karantina berkerumun, 216 itu. Nah menghasut apa itu tidak jelas, itu tidak jelas menghasut tentang apa. Kita bertanya ini menghasut apa, sangkaannya apa, kalau karantina ini Habib belum pernah di karantina," tandas dia.
Istirahat Pemeriksaan, Rizieq Salat Berjamaah Bersama
Aktivitas Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab selama pemeriksaan di Pola Metro Jaya sempat terbidik kamera. Termasuk aktivitasnya di sela-sela jeda pemeriksan yang terungkap melalui foto-foto dan rekaman video yang beredar di pesan WhatsApp.
Dalam foto dan video yang beredar, mengambarkan suasana yang cair antara Rizieq Shihab dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Dalam foto itu antara lain terlihat Rizieq Shihab dan dua orang penasihat hukum sedang menikmati santapan nasi kotak yang disediakan oleh pihak kepolisian.
Sementara itu, pada foto lainnya, terlihat Rizieq Shihab menjadi imam salat. Selaku makmum adalah pengacara dan dua orang berpakaian polo shirt dengan tulisan "POLISI" di bagian belakang.
"Benar, penyidik mengajak MRS religi islami melalui salat Magrib," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.Â
Argo pun membenarkan foto dan video itu diambil di ruangan penyidikan. Menurut dia, gambar-gambar itu sebagai bukti penyidik Polda Metro Jaya tetap memberikan hak-hak Rizieq ketika menjalani pemeriksaan atas kasus yang dihadapinya saat ini.
"MRS tetap diperlakukan dengan manusiawi. Hak-haknya tetap diberikan dengan baik dan Polri tetap bersikap humanis," kata dia saat dihubungi, Sabtu malam kemarin.
Advertisement
Dicecar 84 Pertanyaaan
Saat menjalani pemeriksaa, penyidik mengajukan sebanyak 84 pertanyaan kepada tersangka.
"Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Rizieq Shihab)," kata dia saat konferensi pers, Minggu (13/12/2020) dini hari.
Namun, Argo tak menjelaskan secara rinci mengenai pertanyaan yang diajukan. Dia hanya mengatakan, Rizieq dimintai keterangan dari pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB.
Argo menerangkan, penyidik kemudian mempersilakan Rizieq Shihab mengecek kembali keterangan yang dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Argo, saat itu sempat ada perbaikan.
"Setelah selesai diperiksa tentunya dari penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka, jadi kita layani dengan baik apa saja yang menjadi kekurangan dari jawaban tersangka dalam berita acara," ucap dia.
Usai Diperiksa, Rizieq Resmi Ditahan
Minggu (13/12/2020) dini hari tadi, sekitar pukul 00.22 WIB, pimpinan FPI itu selesai menjalani pemeriksaan.
Saat keluar dari ruangan pemeriksaan, Rizieq Shihab telah mengenakan pakaian berwarna oranye dan tangan terikat. Dia kemudian langsung menaiki mobil tahanan yang sudah disiagakan tanpa mengeluarkan pernyataan apa pun. Kendaraan pun langsung melaju.
Kepolisian menempatkan Rizieq Shihab di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 hingga 31 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, penyidik memberikan rekomendasi untuk menahan Rizieq Shihab. Argo menyebutkan alasan penyidik dari sisi objektif dan subjektif.
"Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar Argo saat konferensi pers, Minggu dini hari (13/12/2020).
Sebelumnya, Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Sepanjang pemeriksaan tersebut tak ada keterangan dari pihak kepolisian tentang pemeriksaan atau status yang bersangkutan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.
Advertisement
Pernyataan Rizieq Shihab Sebelum Masuk Rutan
Setibanya di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab turun dari mobil tahanan dan mengangkat kedua tangan yang terikat kabel ties.
Kehadirannya disambut awak media yang sudah menunggu sejak tadi. Tak seperti sebelumnya, kini Rizieq Shihab justru irit bicara.
"Ahlan wa sahlan. Allahu Akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," ucap Rizieq Shihab sebelum memasuki Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan bahwa Rizieq Shihab akan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Rizieq Shihab sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020 pukul 11.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan pelanggar protokol kesehatan Covid-19.