Sukses

Rizieq Shihab Jadi Tersangka dan Ditahan, Pengacara Bakal Ajukan Praperadilan

Alamsyah belum menyebutkan kapan pengajuan praperadilan itu akan dilayangkan oleh tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Kuasa Hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pihaknya berencana akan mengajukan gugatan praperadilan usai Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) kemarin.

"Kita rencananya akan ajukan prapradilan," kata Alamsyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (13/12/2020).

Hal itu dilakukan, kata Alamyah, lantaran pihaknya menilai kalau proses hukum dalam kasus krumunan yang menjerat Rizieq Shihab tidaklah sah dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Atas tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan, serta penahanan," ujarnya.

Namun demikian, Alamsyah belum menyebutkan kapan pengajuan praperadilan itu akan dilayangkan oleh tim Kuasa Hukum Rizieq.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Ditahan di Polda Metro

Rizieq Shihab kini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan. Ia ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan penyidik menilai perlu menahan Rizieq Syihab.

"Kami tahan selama 20 hari ke dapan terhitung dari 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12) dini hari.

Sementara untuk alasan penahanan, Argo menyebutkan kalau itu adalah pertimbangan dari penyidik berdasarkan sisi obyektif dan subyektif.

"Objektif ancaman di atas 5 tahun, sedangkan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tersangka tidak mengulangi perbuatannya, serta untuk mempermudah proses penyidikan," papar dia.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com -