Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat ini telah resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020.
Rizieq Shihab pun ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya hingga 20 hari ke depan atau sampai akhir bulan 30 Desember 2020.
Baca Juga
Tim Kuasa Hukum Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebut akan mengajukan gugatan praperadilan.
Advertisement
"Kita rencananya akan ajukan prapradilan," kata Alamsyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (13/12/2020).
Selain itu, menurut anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang lain, pihaknya bakal mengajukan penangguhan penahanan.
"Permohonan penangguhan penahanan," kata Aziz saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Berikut deretan hal yang dilakukan usai pimpinan FPI Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dihimpun Liputan6.com:
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Bakal Ajukan Praperadilan
Tim Kuasa Hukum Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyampaikan pihaknya berencana akan mengajukan gugatan praperadilan usai Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin, 12 Desember 2020.
"Kita rencananya akan ajukan prapradilan," kata Alamsyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (13/12/2020).
Hal itu dilakukan, kata Alamsyah, lantaran pihaknya menilai kalau proses hukum dalam kasus krumunan yang menjerat Rizieq Shihab tidaklah sah dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Atas tidak sahnya penetapan tersangka dan penangkapan, serta penahanan," jelas Alamsyah.
Namun demikian, Alamsyah belum menyebutkan kapan pengajuan praperadilan itu akan dilayangkan oleh tim Kuasa Hukum Rizieq.
Advertisement
Akan Ajukan Penangguhan
Tak hanya bakal mengajukan praperadilan, tim hukum pemimpin FPI Rizieq Shihab juga bakal mengajukan penangguhan penahanan.
"Permohonan penangguhan penahanan," kata Aziz saat dikonfirmasi Liputan6.com.
Selain itu, Aziz mengaku usai kliennya resmi ditahan pihaknya juga berencana untuk mengajukan praperadilan dalam kasus tersebut.
"Akan praperadilan dan berdoa," terang dia.
Rencananya permohonan itu bakal dilayangkan pada Senin besok, 14 Desember 2020.
Istri Rizieq Shihab Berencana Menjenguk
Aziz kemudian mengatakan, pihak keluarga berencana untuk menjenguk Rizieq Shihab usai resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13/12/2020).
Menurut dia, hingga kini pihaknya masih mencoba untuk menghubungi penyidik yang belum juga ada respons.
"Ada tapi kita koordinasi dengan penyidik dulu, penyidiknya belum bisa dihubungi," kata Aziz.
Azis mengaku pihak keluarga yang hendak menjenguk Rizieq Shihab adalah istri Imam Besar FPI tersebut.
"Istrinya, iya tapi kan belum bisa. Saya harus akses ke penyidik dulu," jelas Aziz.
Advertisement
Aboebakar Al-Habsy PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab. Menurut Aboe, pihaknya juga sangat menyayangkan jika persoalan Protokol Kesehatan berujung pada penahanan.
"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satu pun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," terang Habib Aboe dalam keterangannya.
Namun demikian, Aboe menghormati proses hukum yang berlaku, karena menurutnya Rizieq Shihab juga bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan iktikad baik Beliau mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.
"Ini menunjukkan bahwa Beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," ungkap dia.
"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP, di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku. Saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," sambung Sekjen DPP PKS ini.
Penangguhan penahanan, lanjutnya, dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.
"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun, tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tandas Aboe.