Sukses

Syarat Umat Katolik Bisa Ikut Misa Natal Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19

Sementara itu, terkait jumlah jemaat yang boleh misa Natal tatap muka adalah 20 persen dari kapasitas gereja.

Liputan6.com, Jakarta - Humas Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) dan Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie, menyampaikan beberapa syarat untuk jemaat dapat misa tatap muka untuk Natal 2020. Susyana menyebut, pedoman umum sudah ditetapkan KAJ. Syarat pertama, jemaat harus mendaftar online lewat situs Belarasa.id.

"Harus mendaftar lewat Belarasa, di website ini sudah ada cara warga untuk daftar. Salah satu syaratnya usia 18-59 tahun, selebihnya mengikuti online,” kata Susyana dalam keterangannya, Minggu (13/12/2020).

Syarat lainnya, umat yang dizinkan misa Natal hanya warga dalam satu paroki, artinya jemaat gereja lain tidak boleh apalagi warga dari luar kota.

"Yang ikut misa harus mendaftar, semua sama di tiap gereja di KAJ, ada pedoman umum. Misa tatap muka adalah warga sudah terdaftar di masing-masing parokinya, tidak boleh lintas paroki, apalagi yang dari luar kota enggak boleh,” ucapnya.

Aturan hanya jamaat satu paroki yang boleh misa tatap muka, menurutnya untuk memudahkan proses tracing Covid-19.

“Supaya bisa menerapkan protokol dan memudahkan tracing,” ucapnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

20 Persen dari Kapasitas Gereja

Sementara itu, terkait jumlah jemaat yang boleh misa offline adalah 20 persen dari kapasitas gereja.

"Jumlah mengikuti kapasitas yang sudah ditentukan. Hanya 20 persen kapasitas, kalau di Katedral 309 umat," ucapnya.

Nantinya, jamaah yang sudah berhasil mendaftar di Belarasa, akan mendapat QR Code untuk discan sebelum masuk gereja.

"QR code dibawa dan masig harus bawa KTP juga supaya memastikan QR Code tidak dipakai orang lain," tandasnya.