Liputan6.com, Jakarta - Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengimbau umat Katolik tidak mudik dan merayakan Natal secara sederhana. Hal ini untuk mengendalikan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
"Untuk mendukung mendukung usaha pemerintah mengendalikan penyebaran Covid-19, umat Katolik di KAJ diimbau untuk tidak melakukan mudik ataupun berlibur ke tempat ramai, demi keamanan," kata Sekretaris Jenderal Keuskupan Agung Jakarta Rm V Adi Prasojo, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (13/12/2020).
Dia mengatakan, di masa pandemi Covid-19 ini, semangat sukacita Natal masih bisa tetap dihadirkan dengan cara sederhana.
Advertisement
"Marilah kita sebagai putra putri Allah membangun keluarga Kerajaan Allah mencintai sesama seperti diri sendiri, belajar memahami, menerima, dan mencintai situasi pandemi Covid-19 serta dengan melihat, merasakan, mengalami kasih dan kemuliaan Tuhan, sang juru selamat," kata Adi Prasojo.
Sementara itu, Keuskupan Agung Jakarta menerbitkan Surat Keputusan terkait penyelenggaraan ibadah Natal 2020 di masa pandemi Covid-19. Pada SK 763/3512/2020 itu, Keuskupan Jakarta menetapkan bahwa yang paroki sudah memenuhi persyaratan diperbolehkan menambah jumlah misa offline.
"Yakni 2 kali misa offline pada 24 Desember 2020 dan 2 kali misa offline pada 25 Desember 2020. Misa pontifikal akan diselenggarakan secara offline pada 25 Desember pukul 11.00 oleh uskup Igantius Kardinal Suharyo dari Gereja St Perawan Maria Diangkat ke Surga - Paroki Katedral Jakarta dan disiarkan langsung oleh KAJ atau TVRI," kata Adi Prasojo.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Protokol kesehatan
Romo Adi meminta agar selama ibadah Natal, jemaat patuh aturan pembatasan atau protokol kesehatan. Seluruh kegiatan pun harus memperhatikan sejumlah hal.
"Pertama, paroki selalu melakukan diskusi dengan tim gugus kendali jika ditemukan kondisi yang tidak sesuai ketentuan, dua wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, dan ketiga melakukan pemantauan dan evaluasi secara terus menerus," kata dia.
Adi mengatakan, apabila ada paroki yang melanggar, maka KAJ bisa menghentikan sementara kegiatan misa Natal 2020.
"Jika dalam pelaksanaan aktivitas ditemukan hal-hal yang tidak dipenuhi, maka Keuskupan Agung Jakarta dapat meninjau ulang izin paroki atau menghentikan sementara pelaksanaan misa," tandas Adi.
Advertisement