Sukses

Rizieq Shihab Ditahan, AM Hendropriyono: Hentikan Turun ke Jalan

AM Hendropriyono juga meminta semua pihak mewaspadai munculnya politikus yang mencari panggung setelah ditahannya Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono meminta semua masyarakat, khususnya anak muda tidak turun ke jalan atau berunjuk rasa, pascaditahannya Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Dia mengingatkan semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi.

"Hentikan keluar rumah, turun ke jalan, mengamuk, melampiaskan emosi yang tidak ada gunanya bagi kamu. Jangan terperangah oleh provokasi siapapun," kata Hendropriyono kepada Liputan6.com, Minggu (13/12/2020).

Menurut dia, turun ke jalan merupakan tindakan yang justru merusak masa depan generasi muda. Terlebih, saat ini negara dilanda pandemi Covid-19 di mana unjuk rasa akan menimbulkan kerumunan dan berpotensi besar menjadi media penularan virus Corona.

"Tinggal dan beribadahlah di rumah untuk menghindari penyakit Covid-19 yang sangat berbahaya ini, yang bisa merenggut nyawamu atau orang-orang yang kamu cintai sewaktu-waktu," kata Hendropriyono.

Dia meminta para orangtua untuk mengingatkan anak-anaknya agar tak turun ke jalan. Hal ini demi keselamatan dan kesuksesan generasi muda di masa depan.

"Kaum ibu tolong terangi hari depan anak-anak kita, cerahkan pikirannya agar dapat berpikir dengan cerdas dan bijak demi keselamatan dan keberhasilan anak-anakmu dalam menjalani hidup mereka," tutur Hendropriyono.

Selain itu, dia juga meminta semua pihak mewaspadai munculnya politikus yang mencari panggung setelah ditahannya Rizieq Shihab. Dia memperingatkan masyarakat agar tak terjebak dengan ucapan dan perkataan politikus yang memanfaatkan situasi tersebut.

"Mereka akan ambil kesempatan ini untuk kepentingan politik pribadinya. Jangan kalian terjebak atau tersesat, sehingga diperbudak oleh mereka," ujar AM Hendropriyono.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu dini hari. Penahanan disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Argo menjelaskan, penahanan dilakukan atas rekomendasi penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran Covid-19 pada kegiatan di Tebet, Jakarta Selatan, dan Petamburan, Jakarta Pusat.

Penyidik menilai perlu menahan Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan terhitung dari 12 Desember 2020.

Kepolisian menemukan ada pelanggaran hukum pada kegiatan yang terjadi Jumat 13 November dan Sabtu 14 November 2020 di Tebet, Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. Penyidik menilai Rizieq Shihab melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.