Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada perayaan malam tahun baru 2021 di wilayahnya. Keputusan itu menyusul situasi pandemi Covid-19 yang belum usai.Â
Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta dalam keterangan tertulisnya menyatakan, keputusan peniadaan perayaan malam tahun baru itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.
Baca Juga
Menurut Alma Wiranta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/12/2020), Surat Edaran Wali Kota Bogor ini menegaskan bahwa tidak ada perayaan tahun baru dengan kerumunan pada situasi pandemi Covid-19.
Advertisement
Surat Edaran Wali Kota Bogor yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto pada Selasa, 8 Desember 2020 itu berisi empat poin.
Surat Edaran Wali Kota Bogor itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan kepada Ketua Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, serta pimpinan dari semua organisasi di Kota Bogor.
Empat poin aturan dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor tersebut meliputi, pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor, melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan, serta mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, atau usaha jasa lainnya, yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri, dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan, akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pusat Perbelanjaan dan Kuliner Beroperasi hinggal Pukul 22.00 WIB
Menurut Alma Wiranta, penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) pada malam tahun baru 2020-2021, selain Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM ini, juga dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Bogor yang telah berlalu sebelumnya.
Peraturan yang dimaksud adalah, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor.
"Pemilik dan pengelola usaha jasa, usaha industri, maupun seluruh warga Kota Bogor agar mematuhui aturan yang berlaku, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, serta kesehatan dan keselamatan warga juga terlindungi," katanya.
Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor tentang PSBMK, bahwa sektor ekonomi yakni restoran, kafe, pusat kuliner, maupun pusat perbelanjaan, boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
Advertisement