Sukses

Geledah Rumah Pihak Swasta, KPK Temukan Dokumen Dugaan Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjar

Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Banjar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah milik pihak swasta, Sabtu (12/12/2020). Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Tahun Anggaran 2012-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah bukti dari lokasi.

"Dari penggeledahan ditemukan dan diamankan dokumen yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Ali mengatakam, dokumen yang ditemukan dalam penggeledahan itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik untuk kemudian dijadikan barang bukti saat pembuktian di persidangan.

"Penyidik akan melakukan analisa dan segera melakukan penyitaan terhadap dokumen dimaksud," kata Ali.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Banjar. Tim penyidik sebelumnya juga menggeledah rumah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjar, serta kediaman Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar.

Barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan tersebut, yakni berbagai macam dokumen yang disinyalir terkait pengerjaan proyek di Kota Banjar.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kumpulkan Alat Bukti

Sebagai informasi, KPK memang sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada dinas PUPR Kota Banjar tahun 2012-2017.

Namun, KPK belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus serta tersangka dalam kasus ini.

Saat ini, penyidik masih melakukan tahap pengumpulan alat bukti yang diantaranya memeriksa saksi dan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar. Salah satu lokasi yang telah digeledah yakni pendopo Wali Kota Banjar.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Ali, beberapa waktu lalu.