Sukses

6 Tanggapan soal Penahanan Rizieq Shihab dari Pakar Hukum hingga Wamenag

Usai menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 Desember 2020 selama hampir 14 jam, Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya usai diperiksa hampir 14 jam pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Penahanan Rizieq pun menuai beragam tanggapan. Misalnya Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas yang mewanti-wanti polisi untuk berbuat adil dalam mempidanakan Rizieq Shihab.

Ia mempertanyakan apakah pihak yang menimbulkan kerumunan yang banyak terjadi saat serangkaian gelaran Pilkada 2020 juga sudah dipidanakan.

"Pertanyaan saya, kalau Habib Rizieq Shihab diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan? Kalau sudah berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tulis, Minggu, 13 Desember 2020.

Sementara itu, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi berharap, penahanan Rizieq Shihab tidak direspons secara berlebihan.

"Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan," kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Berikut ragam tanggapan terkait penahanan pimpinan FPI Rizieq Shihab dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

Pakar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang disangkakan kepada Pimpinan FPI Rizieq Shihab mengada-ada. Pasal tersebut dipersangkakan kepada Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

"Jadi Pasal 160 yang ancamannya 6 tahun itu juga rasanya dari perspektif saya juga mengada-ada. Jadi proses yang terjadi pada Habib Rizieq ini seolah-oleh dipaksakan agar yang bersangkutan ditangkap, ditahan," ujar Refly dalam sebuah video yang diunggah pada saluran Youtube pribadinya, Minggu, 13 Desember 2020.

Refly menjelaskan, pasal tersebut mensyaratkan adanya kaidah sebab akibat. Seharusnya Rizieq Shihab baru bisa dikenakan pasal 160 KUHP jika kerumunan yang ditimbulkan berujung pada pidana.

Namun, kata Refly, kerumunan massa itu bukan sebuah bentuk pidana, melainkan hanya sebatas pelanggaran saja.

"Pasal 160 KUHP yang sudah ditentang juga oleh Abdul Fickar Hadjar (pakar hukum Universitas Trisakti) ahli hukum pidana, harusnya ya berlaku kualitasnya ada sebab ada akibatnya. Karena pasal itu berisi soal penghasutan dan orang yang terhasut kemudian melakukan tindak pidana. Kalau ini rasanya kan tindak pidananya tidak ada, yang ada adalah sekali lagi, pelanggaran administratif, pelanggaran protokol kesehatan yang menurut Prof Mahfud Md Menko Polhukam tidak bisa dipidana," jelas Refly.

Selain itu, menurut Refly, proses penangkapan terhadap Rizieq Shihab itu juga cenderung mempermalukan sang Imam Besar FPI.

Pasalnya saat digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari, 13 Desember 2020, Rizieq mengenakan rompi oranye serta tangan diborgol seakan-akan ia penjahat kelas kakap.

"Dan proses penahanannya itu ya sedikit mempermalukan juga karena pasti menggunakan rompi tahanan dan diborgol. Jadi hanya orang-orang yang jahat kalau orang kampung melihatnya yang ditahan diborgol. Tapi ya terjadi, it's happened terhadap seorang ulama. Ya terlepas kita tidak suka misalnya dengan Habib Rizieq yang penampilannya meledak-ledak, tetapi dia adalah seorang ulama yang tetap banyak pengikutnya," ujar Refly.

Pakar hukum kelahiran Palembang itu mencium aroma politis dalam penangkapan Rizieq Shihab.

"Tidak bisa dimungkiri ya, proses hukum terhadap Habib Rizieq ini penuh dengan nuansa politiknya, penuh dengan nuansa non-hukum yang harusnya tidak boleh dalam melakukan proses menegakkan hukum," kata Refly.

Jika yang dilakukan pimpinan FPI itu menimbulkan pelanggaran karena terjadi kerumunan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta, menurut Refly, pelanggaran yang terjadi bisa direkonsiliasikan.

Rekonsiliasi ini menurut Refly sudah dilakukan oleh Rizieq Shihab, misalnya terlihat dari kebesaran hatinya mengumumkan pembatalan sejumlah acaran yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

"Dan dia juga patuh membayar denda Rp 50 juta. Denda terbesar yang pernah dikenakan kepada kerumunan, jadi apa lagi? Bahkan dia harus kehilangan pengawalnya enam orang yang hingga kini masih misteri apakah dibunuh, dibantai, ataukah karena tindakan pembelaan diri oleh aparat keamanan," tutup Refly.

 

3 dari 8 halaman

Mantan Kepala BIN

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono meminta semua masyarakat, khususnya anak muda tidak turun ke jalan atau berunjuk rasa, pascaditahannya Pimpinan FPI Rizieq Shihab. Dia mengingatkan semua pihak untuk tidak mudah terprovokasi.

"Hentikan keluar rumah, turun ke jalan, mengamuk, melampiaskan emosi yang tidak ada gunanya bagi kamu. Jangan terperangah oleh provokasi siapapun," kata Hendropriyono kepada Liputan6.com.

Menurut dia, turun ke jalan merupakan tindakan yang justru merusak masa depan generasi muda. Terlebih, saat ini negara dilanda pandemi Covid-19 di mana unjuk rasa akan menimbulkan kerumunan dan berpotensi besar menjadi media penularan virus Corona.

"Tinggal dan beribadahlah di rumah untuk menghindari penyakit Covid-19 yang sangat berbahaya ini, yang bisa merenggut nyawamu atau orang-orang yang kamu cintai sewaktu-waktu," kata Hendropriyono.

Dia meminta para orangtua untuk mengingatkan anak-anaknya agar tak turun ke jalan. Hal ini demi keselamatan dan kesuksesan generasi muda di masa depan.

"Kaum ibu tolong terangi hari depan anak-anak kita, cerahkan pikirannya agar dapat berpikir dengan cerdas dan bijak demi keselamatan dan keberhasilan anak-anakmu dalam menjalani hidup mereka," tutur Hendropriyono.

Selain itu, dia juga meminta semua pihak mewaspadai munculnya politikus yang mencari panggung setelah ditahannya Rizieq Shihab. Dia memperingatkan masyarakat agar tak terjebak dengan ucapan dan perkataan politikus yang memanfaatkan situasi tersebut.

"Mereka akan ambil kesempatan ini untuk kepentingan politik pribadinya. Jangan kalian terjebak atau tersesat, sehingga diperbudak oleh mereka," ujar AM Hendropriyono.

 

4 dari 8 halaman

MUI

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mewanti-wanti polisi untuk berbuat adil dalam mempidanakan Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab.

Ia mempertanyakan apakah pihak yang menimbulkan kerumunan yang banyak terjadi saat serangkaian gelaran Pilkada 2020 juga sudah dipidanakan.

"Pertanyaan saya, kalau Habib Rizieq Shihab diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan? Kalau sudah berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya," kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulis.

Namun jika sebaliknya, menurut Ketua PP Muhammadiyah itu aparat kepolisian belum menegakkan hukum secara adil.

"Kalau belum maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan seadil-adilnya," ucap dia.

Anwar Abbas berujar, jika itu yang terjadi maka hal tersebut bakal mengganggu kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini, baik untuk saat ini maupun perkembangan ke depan.

Ia juga menambahkan, jika mau adil sebaiknya aparat mempunyai data jumlah korban Covid-19 imbas kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Shihab. Kemudian data ini dibandingkan dengan jumlah korban yang timbul atas kerumunan yang terjadi karena pilkada. Lantas siapa yang bakal mempertanggungjawabkan korban Covid-19 imbas pilkada lalu.

"Khusus tentang pilkada masyarakat sudah banyak mengingatkan pemerintah supaya menunda pilkada tapi pemerintah tetap melaksanakannya sehingga kerumunan-kerumunan sewaktu kampanye dan sewaktu pencoblosan banyak terjadi," ujarnya.

"Pertanyaannya siapa yang akan dijadikan tersangka dalam hal ini oleh pihak kepolisian? Apakah mereka bisa terbebas dari tuntutan hukum?" sambung dia mempertanyakan.

Menurut Anwar Abbas jika mau adil, apa yang dilakukan kerumunan massa saat pilkada dan yang dilakukan oleh Rizieq Shihab nyaris sama. Keduanya sama-sama memiliki korban Covid-19 imbas kerumunan tersebut.

"Oleh karena itu akal sehat kita tentu saja akan bertanya berapa jumlah korban yang jatuh sakit atau meninggal gara-gara kerumunan yang dilakukan oleh Habib Rizieq dan oleh acara-acara yang lain serta oleh pilkada? Tapi dalam konteks pilkada dari beberapa media saya tahu bahwa jumlah petugas KPPS yang sudah terbukti reaktif Covid-19 adalah 79.000 orang dan yang meninggal juga cukup banyak," papar dia.

Sebagai negara hukum, kata Anwar Abbas , pelaku pemicu kerumunan dalam pilkada juga mesti diadili layaknya Imam Besar FPI itu. Jika hal ini sudah dilakukan, aparat sudah layak untuk disebut profesional. Namun jika sebaliknya, maka ia menganggap akan timbul masalah di kemudian hari.

"Tapi kalau mereka tidak bisa melakukan hal tersebut dengan baik dan dengan seadil-adilnya maka yang akan terjadi adalah bencana dan malapetaka dan itu jelas sama-sama tidak kita inginkan," tandasnya.

 

5 dari 8 halaman

PKS

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengaku kecewa terhadap keputusan penahanan Rizieq Shihab. Menurutnya, penahanan Rizieq tidak berdasar hukum yang kuat.

Rizieq Shihab ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah 14 jam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan massa pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Saya kecewa penangkapan dan penahanan Habib Rizieq. Negeri ini landasannya hukum yang adil. Tuduhan hasutan Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 UU Karantina Kesehatan menurut beberapa ahli hukum tidak kuat disangkakan pada Habib Rizieq," kata Mardani.

Ia mengajak semua pihak mengawal kasus hukum yang menjerat Rizieq.

"Di masa pandemi, kedewasaan dan kelapangan dada semua pihak mestinya dikedepankan. Bukan pendekatan kekuasaan apalagi arogansi. Ayo semua kita kawal proses hukum pada siapapun dengan adil, transparan dan akuntabel," ucapnya.

Mardani juga meminta para simpatisan Rizieq Shihab menahan emosi, mengalah, dan mendoakannya.

"Sing waras ngalah. Jangan emosi. Semua kita hadapi seksama. Siapa yang berpegang pada kebenaran pasti akan menang," katanya.

"Selalu doakan untuk orang yang didzalimi, dan mintakan doa dari orang yang terdzalimi, karena doa mereka yang tak ditolak Allah," ucap Mardani menandaskan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Al-Habsy, menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Rizieq Shihab.

Menurut Aboe, pihaknya juga sangat menyayangkan jika persoalan Protokol Kesehatan berujung pada penahanan.

"Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satu pun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan," terang Habib Aboe dalam keterangannya.

Namun demikian, Aboe menghormati proses hukum yang berlaku, karena menurutnya Rizieq Shihab juga bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan iktikad baik Beliau mendatangi Polda Metro Jaya kemarin.

"Ini menunjukkan bahwa Beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang," ungkapnya.

"Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Beliau. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP, di mana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku. Saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS," ucap Sekjen DPP PKS ini.

Penangguhan penahanan, lanjutnya, dapat diberikan dengan tiga syarat. Pertama, tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak akan melarikan diri.

"Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun, tentunya semua akan kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut," tandas Aboe.

 

6 dari 8 halaman

Komisi III DPR

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian terhadap Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus dugaan pelanggaran protol kesehatan. Polisi kemudian menahan pemimpin FPI tersebut.

Menanggapi kejadian ini, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai bahwa tentunya, polisi sudah mempertimbangkan banyak hal dalam melakukan penahanan tersebut.

"Soal MRS ditahan, mungkin ada pertimbangan tersendiri dari kepolisian soal kenapa ditahan. Bisa jadi karena sebelumnya kan beliau juga ke luar negeri hingga tidak bisa ditemukan, sehingga untuk bisa memperlancar pemeriksaan ya harus dilakukan penahanan karena statusnya juga sudah tersangka," ujar Sahroni dalam keterangannya pada wartawan.

Sahroni juga berpesan kepada seluruh simpatisan Rizieq Shihab agar tetap menjaga ketenangan dan tidak melakukan hal-hal yang di luar koridor hukum.

"Untuk para simpatisan dan pengikutnya, saya berpesan agar mendoakan yang bersangkutan supaya tetap sehat dan tetap mengikuti proses hukum yang ada dengan tertib. Apabila merasa tidak puas atau ingin melakukan pembelaan, maka lakukan di koridor hukum lewat instrumen pengadilan nanti," sambungnya.

Selanjutnya, Sahroni juga berpesan kepada kepolisian untuk menangani kasus ini secara adil, terbuka, dan tidak represif.

"Apresiasi juga terhadap kepolisian yang sudah tegas dalam menghandle kasus ini dan saya harap polisi terus bekerja seadil-adilnya, berdasarkan berdasarkan bukti, dan tindakan-tindakannya juga tidak boleh represif, harus mengayomi. Kami dari Komisi III berjanji akan selalu mengawal kasus ini untuk memastikan semua berjalan dengan adil. Selain itu, kami juga memastikan kasus penembakan terhadap simpatisan FPI kemarin juga akan kita usut tuntas sejelas-jelasnya, yang penting masyarakat tetap tenang," tandas Sahroni.

 

7 dari 8 halaman

Wamenag

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi berharap, penahanan Rizieq Shihab tidak direspons secara berlebihan.

"Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan," kata Zainut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.

Zainut berharap, organisasi masyarakat Islam mengedepankan kebijaksanaan dalam dakwah menegakkan kebenaran (amar ma'ruf) dan mencegah keburukan (nahi munkar).

Menurut dia, saat ini ada yang menganggap amar ma'ruf dilakukan dengan cara lembut, bijak, dan penuh kedamaian sedangkan nahi munkar dilakukan dengan cara keras.

"Rasulullah mengajarkan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar itu harus dengan penuh kebijaksanaan, contoh yang baik dan berdiskusi dengan cara yang lebih baik," kata dia.

Zainut juga mengemukakan, peredaran ujaran kebencian dan berbagai macam hoaks, termasuk hoaks seputar isu keagamaan, di media sosial bisa melahirkan intoleransi.

"Hal ini bisa melahirkan intoleransi di tengah masyarakat, serta menjadi tantangan pada keharmonisan kehidupan berbangsa," jelas Zainut Tauhid.

8 dari 8 halaman

Kerumunan Acara Rizieq Shihab dan Denda Rp 50 Juta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.