Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penuntut umum menghadirkan ahli Informasi Teknologi (IT) Forensik bernama Irwan Haryanto dalam persidangan kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari.
Irwan mengatakan, dirinya menemukan foto sejumlah uang dollar dalam laptop milik suami Pinangki, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Laptop suami Pinangki diketahui sempat disita dari apartemen Pinangki saat penggeledahan.
"Saat kami bongkar ternyata ada dua hard disk di sana, dan dari kedua hard disk itu kami melakukan akuisisi. Untuk perangkat walaupun terkunci, itu masih bisa kami buka data-datanya. Ini adalah artefak (data) yang kami dapatkan. Ditemukan gambar-gambar, yang pertama adalah gambar uang dalam bentuk dollar," ujar Irwan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020).
Advertisement
Irwan mengaku, setelah menelusuri data tersebut lebih jauh, ternyata foto-foto tersebut hasil pemindahan dari ponsel ke laptop. Hanya saja, Irwan tak menyebut foto tersebut dari ponsel Pinangki atau suaminya.
"File tersimpan di dalam hard disk ini created-nya adalah tanggal 27 November 2019 jam 06.31.39, ini adalah jam Indonesia, WIB. Dan di bawahnya ada 2019-11-26 23.31.39 UTC. Sehingga ada jarak antara pembuatan foldernya dengan penyimpanan, sekitar 13 jam," kata Irwan.
Mendengar pernyataan ahli, Hakim Ketua Ignasius Eko Purwanto kemudian mengkonfirmasi waktu pengambilan foto uang tersebut. Menurut Irwan dari data pada laptop teraebut, foto tersebut diambil pada 26 November 2019.
"Dibentuk tanggal 26 November waktu UTC Yang Mulia, Unit Time Center," tegas Irwan kepada hakim Eko.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum mencecar Napitupulu Yogi Yusuf, suami dari Pinangki Sirna Malasari soal pengeluaran bulanan rumah tangga mereka yang mencapai Rp 74 juta. Napitupulu dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pinangki.
Awalnya, jaksa bertanya soal penghasilan bulanan suami Pinangki yang bekerja sebagai anggota Polri itu. Yogi merupakan polisi berpangkat AKBP.
"Gaji sekitar Rp 7 juta, tunjangan Rp 6-Rp 7 juta, jadi sekitar Rp 14 juta sebulan," ujar Yogi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2020).
Kemudian jaksa mencecar penghasilan yang diterima Pinangki bekerja di Kejaksaan Agung (Kejagung). Awalnya Yogi mengaku tak tahu. Namun jaksa tak puas dengan jawaban Yogi.
"Anda tidak tahu penghasilan terdakwa. Kenapa bisa enggak tahu gaji terdakwa?" tanya Jaksa.
"Saya tidak tahu pastinya, yang jelas (penghasilan) jaksa lebih dari saya, penghasilannya kalau enggak jelas Rp 18 juta," kata Yogi.
Jaksa kemudian menceritakan soal penemuan laptop jenis Macbook di sebuah kardus saat penggeledahan dilakukan di Apartemen Essence Darmawangsa. Apartemen tersebut ditinggali oleh Yogi.
Kemudian Jaksa menegaskan soal penemuan catatan keuangan dirinya dan Pinangki pada Juli 2020. Dalam catatan keuangan itu, tercatat pengeluaran Pinangki sebesar Rp 74 juta. Yogi mengaku ingat dengan catatan keuangan tersebut.
"Juli, pengeluaran Rp 74 juta, bagaimana bisa menutupi uang pengeluaran gitu, Anda enggak tanya?" tanya Jaksa.
"Kembali lagi, kalau di framing per-bulan akan seperti itu, kalau framing dari awal Pinangki sejak awal sudah gitu, dari awal kenal sudah tinggal di Essence Darmawangsa, kalau liat di Juli saya paham, tapi kalau dilihat ke belakang ya begitu-gitu saja," kata Yogi.
"Beliau punya simpanan dari almarhum suami pertama," Yogi menambahkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hidup Glamor
Tak puas dengan jawaban Yogi, Jaksa kembali mencecar. Jaksa merasa aneh jika Yogi yang merupakan suami Pinangki tak tahu asal uang yang dikeluarkan Pinangki hingga Rp 74 juta perbulan.
Yogi langsung menyebut jika sebelum menikah dengan Pinangki, dirinya sudah mengira bahwa kehidupan Pinangki Glamor.
"Saya pikir kehidupannya sebelum kenal saya sudah begitu. Saya percaya. Sebelum jadi istri saya, (Pinangki) sering ke luar negeri," kata dia.
Saat terus dicecar, Yogi akhirnya menceritakan bahwa hubungan dirinya dan Pinangki sedang tidak baik-baik saja. Yogi mengaku, saat dirinya kembali ke Jakarta pada 2019, hubungan rumah tangganya retak. Yogi sempat dinas bertahun-tahun di Bengkulu.
"Jujur, saya nanya dia saja sudah males, pasti jadinya ribut," kata dia.
Diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari komitmen fee USD 1 juta. Uang tersebut diterima Pinangki dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa MA diperlukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dan melakukan pemufakatan jahat.
Advertisement