Sukses

Pengacara: Rizieq Shihab Belum Putuskan Ajukan Penangguhan Penahanan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab disebutkan, masih belum memutuskan untuk mengajukan penangguhan penahanan dirinya.

Liputan6.com, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab masih belum memutuskan untuk mengajukan penangguhan penahanannya. Rizieq Shihab saat ini ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Petamburan dan Tebet.

"HRS (Habib Rizieq Shihab) belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat dihubungi, Selasa (15/12/2020).

Dia menuturkan, Rizieq Shihab menghormati pihak-pihak yang ingin menjadi penjamin atas penangguhan penahanan dirinya. Meskipun sampai sekarang, Aziz kembali menegaskan belum diputuskan.

"Untuk permohonan penangguhan penahanan, HRS (Habib Rizieq Shihab) menghormati pihak-pihak yang bersedia menjamin untuk beliau," jelas Aziz.

Saksikan Video Pilihan di Bawahnya:

2 dari 2 halaman

PKS Ajukan Penangguhan Penahanan

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini telah memerintahkan setiap anggotanya yang duduk di Komisi III DPR sebagai penjamin penangguhan penahanan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Fraksi PKS telah menugaskan anggotanya di Komisi III untuk menjamin penangguhan penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Jazuli dalam keterangannya, Senin (14/12/2020).

Dia juga menuturkan, pihaknya akan terus mengawal kasus penembakan yang menimpa simpatisan Rizieq Shihab serta meminta klarifikasi dari Kapolri Jenderal Idham Azis. Selain itu, mendesak dibentuknya tim pencari fakta independen.

"Fraksi PKS meminta klarifikasi Kapolri dan mendorong terbentuknya tim pencari fakta independen, termasuk investigasi melalui Komnas HAM yang tengah berjalan," jelas Jazuli.

Dia juga mengingatkan aparat kepolisian berlaku adil dalam menangani kasus baik yang menimpa Rizieq Shihab maupun para simpatisannya.

"Aparat Kepolisian sedang disorot dalam kasus ini. Rakyat menuntut aparat berlaku profesional dan proporsional dalam koridor hukum positif yang objektif. Lebih dari itu aparat diminta tidak mencederai rasa keadilan rakyat dalam menegakkan hukum," jelas Jazuli.