Liputan6.com, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi mengatakan pimpinan FPI Rizieq Shihab enggan memberikan keterangan saat diperiksa penyidik terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
Meski begitu, kata dia, Rizieq yang masih berstatus saksi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung itu tidak menolak ketika didatangi penyidik yang hendak melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin 14Â Desember 2020.
"Rizieq tetap diperiksa didampingi penasihat hukumnya. Tapi saat ditanya, bersediakah saudara diperiksa? Jawaban yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan untuk kasus Megamendung," kata Patoppoi di Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir Antara, Selasa (15/12/2020).
Advertisement
Menurut Patoppoi, Rizieq enggan diperiksa karena pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tengah fokus terhadap kasus yang ditangani Polda Metro Jaya.
Rizieq Shihab saat ini ditahan Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta.
"Berita acara tetap ditandatangani oleh MRS (Rizieq), dan penasihat hukumnya," ujar Patoppoi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Hal Biasa
Patoppoi mengatakan penolakan untuk memberikan keterangan merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses penyidikan.
Namun, dia memastikan, kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Megamendung, Bogor, pada Jumat 13Â November 2020 itu tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Itu hal yang biasa dan tidak masalah, karena itu hak yang diperiksa, penyidikan tetap jalan terus," kata Patoppoi.
Advertisement