Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan permohonan Peninjauan Kembali oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap Fahri Hamzah. Putusan itu membebaskan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar karena memecat Fahri dari partai.
"Kabul," bunyi amar putusan dilihat dari situs Mahkamah Agung, Selasa (15/12/2020).
Baca Juga
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro membenarkan MA mengabulkan PK yang diajukan PKS terhadap Fahri Hamzah. Ia menjelaskan, putusan itu diputus pada 25 November 2020.
Advertisement
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid Latief menjelaskan putusan Mahkamah Agung itu hanya membatalkan ganti rugi immateril Rp 30 miliar. Namun, putusan tersebut justru memperkuat putusan sebelumnya, yaitu PKS dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam pemecatan Fahri.
"Putusan itu memperkuat putusan sebelumnya, PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbukti melawan perbuatan melawan hukum," kata Mujahid dalam siaran persnya.
"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril 30 miliar," imbuhnya.
Pihak Fahri Hamzah belum mendapatkan salinan resmi putusan Mahkamah Agung. Mujahid mengatakan, pihaknya belum mengambil keputusan langkah hukum lanjutan.
"Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," ucap dia.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
PKS menerima putusan
Sementara itu, PKS menerima putusan Mahkamah Agung itu. Wasekjen Hukum dan Advokasi DPP PKS Zainudin Paru mengatakan, PK ini merupakan upaya hukum luar biasa terakhir yang pihaknya tempuh untuk mendapatkan hak perdata.
"Alhamdulillah. Secara prinsip kami tentunya sebagai tergugat di PN Jakarta Selatan yang selanjutnya menjadi Pemohon PK menerima Putusan ini," kata dia.
Pemecatan Fahri menurut putusan Mahkamah Agung batal demi hukum. Namun PKS menilai putusan itu sah saja. Zainudin mengatakan, faktanya Fahri sudah tidak lagi menjadi anggota dan pimpinan DPR, hingga tidak lagi menjadi anggota PKS, jauh sebelum putusan PK tersebut.
Perseteruan PKS dan Fahri bermula saat mantan Wakil Ketua DPR RI itu dipecat dari PKS. Fahri melawan dengan menggugat ke pengadilan.
Pada tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, gugatan Fahri dikabulkan. Putusan kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kemudian PKS mengajukan kasasi. Mahkamah Agung menolak dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengharuskan PKS membayar ganti rugi Rp 30 miliar.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement