Sukses

Polda Metro Jaya Tidak Keluarkan Izin Keramaian untuk Malam Tahun Baru

Polda Metro Jaya telah mensosialisasikan larangan kegiatan di malam Tahun Baru 2021 ke tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian menyatakan tidak menerbitkan izin keramaian perayaan Tahun Baru 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, akan menindak siapapun yang berkerumun di tengah pandemi Covid-19 termasuk pada saat malam Tahun Baru 2021.

"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk malam tahun baru misalnya tidak akan dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).

Yusri menerangkan, pihaknya telah mensosialisasikan hal tersebut ke tempat-tempat wisata seperti Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) terkait larangan menyelenggarakan kegiatan pada malam pergantian tahun.

"Kami sudah koordinasi sama pihak Ancol misalnya jam 5 sore sudah tutup, kemudian Taman Mini juga sama, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," ujar dia.

Kebijakan itupun juga berlaku untuk kafe dan tempat hiburan pada saat malam Tahun Baru 2021. Menurut dia, siapapun yang melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Yusri mengambil contoh beberapa tempat hiburan malam yang disegel karena tak mematuhi protokol kesehatan. "Kami akan tindak tegas secara persuaif dan tindakan tegas di lapangan contoh sudah ada beberapa yang kita lakukan penutupan bahkan kita ajukan untuk dicabut izinnya," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 3 halaman

Misa Natal

Sementara itu terkait perayaan Misa Natal 2020, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pemuka agama Katolik dan Protestan membatasi jumlah orang yang beribadah di gereja. Selain itu, menyarankan agar beribadah dilakukan secara virtual.

"Tadi sudah ada dari saudara kita dari Katolik, Protestan, sudah diatur dalam surat edaran Kepala Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta. Contoh saja Misa Katolik itu cuma dari 2.500, misalnya KMGI Jaktim mungkin pelaksanaannya dua kali dengan dihadiri 200 orang sisanya menggunakan virtual zoom ini disepakati bersama semuanya termasuk beberapa gereja lain," papar dia.

3 dari 3 halaman

Pemerintah Larang Kerumunan Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Pemerintah memutuskan melarang kerumunan saat perayaan Natal dan tahun baru untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19. Pemerintah meminta implementasi pengetatan itu dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Senin (14/12/2020).

Luhut mengatakan, alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus Covid-19 yang naik signifikan. Tingginya kasus Covid-19 masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 lalu.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," kata Luhut, Senin (15/12/2020).

Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Luhut pun mengusulkan kegiatan terkait dapat dilakukan secara daring.

Tidak hanya itu, Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ini juga memerintahkan kepada TNI dan Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

"Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen," tegasnya.