Liputan6.com, Jakarta - Pemilik sebuah kafe di Jalan Raya Transyogi, Kota Bekasi, Jawa Barat, mengunci tim Satgas Pemburu Covid-19 saat melakukan penindakan di tempat usahanya. Tim yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP itu terkunci selama kurang lebih 30 menit.
Penindakan berkaitan dengan jam operasional kafe yang melebihi ketentuan pemerintah daerah. Kala itu kafe tersebut masih beroperasi sekira pukul 00.30 WIB, pada Minggu 13 Desember 2020.
"Mereka sudah melanggar peraturan. Kita lihat rundown acaranya sampai jam 3 pagi," kata Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Iptu Santri Dirga, Selasa (15/12/2020).
Advertisement
Tak hanya batas operasional, kata dia, standar protokol kesehatan juga tidak diterapkan di dalam kafe tersebut. Banyak diantara pengunjung yang kedapatan tidak memakai masker dan menjaga jarak.
Karena sudah sangat melanggar peraturan, petugas bermaksud membubarkan pengunjung kafe. Namun saat hendak keluar, pintu masuk ternyata sudah dikunci oleh pemilik kafe.
"Pengunjung ada yang lapor ke kita, rupanya pintu sudah terkunci. Kita cek, ternyata benar terkunci," ujar Santri.
Petugas kemudian menanyakan kunci pintu masuk ke petugas keamanan, namun yang bersangkutan tidak tahu menahu. Jawaban yang sama juga dilontarkan manajer kafe saat ditanya petugas.
"Kita tanya manajer, bilangnya kunci ada di waitersnya. Tanya waiters-nya malah mengaku enggak pegang kunci," ungkap Dirga.
Selang setengah jam kemudian, kunci yang dimaksud akhirnya berhasil ditemukan di salah satu meja waiters. Petugas pun langsung mencari tahu siapa yang sengaja mengunci mereka di dalam bersama pengunjung.
"Ternyata yang mengunci bos mereka. Tapi setelah kita coba cari, ternyata bosnya sudah pergi," ujarnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Koordinasi dengan Pemda
Menurut Dirga, sang pemilik kafe sengaja mengunci pintu masuk agar para pengunjung membayar tagihan terlebih dulu sebelum meninggalkan tempat tersebut.
"Pemilik kafe mau pelanggan selesaikan dulu bill-nya," ucapnya.
Atas pelanggaran ini, sambung Dirga, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk pemberian sanksi terhadap kafe tersebut. Pasalnya, wewenang untuk penyegelan tempat hiburan malam (THM) berada di ranah pemerintah daerah.
"Kita akan koordinasi, karena untuk penindakan bukan di ranah kita," pungkasnya.
Advertisement