Sukses

BSSN Susun Draft SKSN sebagai Langkah Meningkatkan Keamanan Siber Nasional

BSSN telah menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.

Liputan6.com, Jakarta Serangan pandemi COVID-19 di seluruh dunia termasuk Indonesia turut mengakselerasi transformasi digital di Indonesia. Indikasinya, terjadinya peningkatan yang signifikan dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi di kehidupan masyarakat. Peningkatan traffic internet, penggunaan berbagai aplikasi berbasis daring, dan pandemi COVID-19 itu sendiri turut dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk melancarkan serangan siber, seperti malware, phising, SQL Injection, Hijacking, dan Distributed Denial of Service (DDOS). Serangan yang menjadi tren dalam masa pandemi COVID-19 ini adalah pencurian data melalui malware.

Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), selama periode bulan Januari-November 2020, BSSN mendeteksi telah terjadi serangan siber sebanyak lebih dari 423 juta serangan. Jumlah ini lebih banyak hampir tiga kali lipat dibandingkan dengan jumlah serangan di periode yang sama pada tahun 2019.

Untuk menanggulangi serangan siber, BSSN diperlukan strategi nasional yang memberikan kejelasan bahwa Indonesia tidak hanya melihat ancaman di bidang siber dalam lingkup sempit dari aspek teknis, tetapi juga perspektif yang lebih luas. Untuk itu pada tahun 2020, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian menjelaskan, sebagai institusi di bidang keamanan siber, BSSN telah menyusun Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) sebagai langkah nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.

“Saat ini draft Perpres SKSN tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Bapak Presiden RI. Kami berharap agar perpres tersebut dapat diundangkan pada tahun 2021 mendatang,” jelas Hinsa baru-baru ini dalam Simposium Strategi Keamanan Siber Nasional dalam Rangka Mendukung Penyusunan Kerangka Regulasi Literasi Media dan Literasi Keamanan Siber.

Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN)

Dijelaskan Hinsa, strategi Keamanan Siber Nasional merupakan amanat dalam ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut menyatakan bahwa peran pemerintah dalam menetapkan strategi keamanan siber nasional merupakan bagian dari strategi keamanan nasional, yang di dalamnya meliputi pembangunan budaya keamanan siber, yang mana penetapan strategi keamanan siber nasional tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.

“Strategi ini diharapkan mampu memicu peningkatan keamanan siber yang akan menumbuhkan potensi ekonomi digital di negara Indonesia. Strategi Keamanan Siber Nasional (SKSN) disusun sebagai acuan bersama seluruh pemangku kepentingan keamanan siber nasional dalam menyusun dan mengembangkan kebijakan keamanan siber di instansi masing-masing,” jelas Hinsa.

Menurutnya, strategi Keamanan Siber Nasional disusun selaras dengan nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara yang berlandaskan ideologi Pancasila sebagai falsafah hidup, kultur strategis, dan dasar kekuatan bangsa. SKSN berfokus pada implementasi di tujuh fokus area kerja yang merupakan tujuh rangkaian upaya-upaya aktif sebagai elaborasi dari visi dan misi SKSN, dan dilaksanakan oleh pemangku kepentingandi atas landasan pelaksanaan SKSN yang merupakan modalitas mendasar dan kunci keberhasilan untuk dapat menerapkan SKSN.

Adapun tujuh fokus area kerja ini adalah tata kelola; manajemen risiko dalam keamanan siber nasional; kesiapsiagaan dan ketahanan; Infrastruktur Informasi Vital Nasional (IIVN); pembangunan kapabilitas dan kapasitas serta peningkatan kewaspadaan; legislasi dan regulasi; serta kerja sama internasional. Seluruh fokus area kerja ini merupakan aktivitas-aktivitas strategis yang harus dilaksanakan secara sinergis oleh seluruh komponen pemangku kepentingan.

“Pelaksanaan strategi keamanan siber Indonesia tidak hanya difokuskan pada pemerintah, akan tetapi melibatkan semua unsur pemangku kepentingan, yaitu pelaku bisnis, akademisi, dan masyarakat/komunitas yang disebut sebagai Quad Helix,” paparnya.

Quad Helix, lanjut Hinsa, dapat saling berinteraksi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan strategi keamanan siber. Oleh karenanya, peran dan tanggung jawab keamanan siber berada pada seluruh lapisan masyarakat.

Ia berharap, Strategi Keamanan Siber Nasional Indonesia diharapkan dapat menjadi acuan nasional sebagai fondasi kepercayaan dunia kepada Indonesia dalam berbagai forum keamanan siber internasional. SKSN ini merupakan sumbangsih Bangsa Indonesia dalam mendorong terciptanya perdamaian dunia.

 

(*)