Sukses

KPK Periksa PPK Kemensos soal Rp 14,5 M Barang Bukti Korupsi Bansos Covid-19

KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso pada Selasa 15 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso pada Selasa 15 Desember 2020. Matheus merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 bersama Mensos Juliari Batubara.

"Pemeriksaan terkait dengan penyitaan sejumlah bukti yang ditemukan pada saat kegiatan tangkap tangan KPK di antaranya adalah uang dengan jumlah total sekitar Rp 14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (16/12/2020).

Ali menjelaskan, pemeriksaan dilakukan usai penyidik KPK mendapat izin penyitaan dari Dewas KPK terkait tujuh buah koper dan tiga ransel hasil operasi tangkap tangan.

"Penyitaan telah mendapat izin dari Dewas KPK dan selanjutnya bukti uang dimaksud akan menjadi barang bukti dalam perkara ini," jelas Ali.

Ali melanjutkan, diduga isi dari koper dan ransel tersebut adalah dana yang disiapkan oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke, pihak swasta yang turut menjadi tersangka.

Dugaan sementara, uang sebesar Rp 17 miliar telah mengalir ke kantong Juliari Batubara. Uang tersebut diterima dari perusahaan yang menyuplai kebutuhan Bansos Covid-19.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPK Dalami Penunjukan Vendor Bansos Covid-19 Mensos Juliari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mendalami proses penunjukan vendor atau perusahaan dalam penyaluran paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Nanti kita lihat juga siapa saja yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako, begitu kan, apakah mereka laik," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/12/2020).

Alex mengatakan, pihaknya akan mendalami latar belakang para vendor tersebut. Tak hanya itu, KPK juga akan menelisik proses penunjukan para vendor yang disinyalisasi terindikasi adanya pidana korupsi.

"Apakah mereka (vendor) itu laik, artinya memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu. Tapi kemudian dia men-subkan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, dan itu kan harus kita dalami," kata Alex.

Pendalaman mengenai identitas para vendor ini penting dilakukan lantaran terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang sedang didalami penyidik KPK.

Alex memastikan, KPK akan mendalami proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut. Alex menduga terdapat rekanan yang hanya meminjam bendera perusahaan lain.

"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu, dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami," kata Alex.

KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.