Sukses

Ceramah Mengaku Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan Dilaporkan ke Polisi

Gus Rofi'i menyampaikan, bersedia mencabut laporan yang dibuatnya itu jika Haikal Hassan mau meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Habib Rizieq Shihab Center, Haikal Hassan dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelapornya adalah Ketua Umum Forum Pejuang Islam Gus Rofi'i yang mempersoalkan isi ceramah saat prosesi pemakaman lima anggota Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI).

"Saya laporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin (14 Desember 2020)," kata dia saat dihubungi, Rabu (16/12/2020).

Gus Rofi'i menyebutkan, saat itu Haikal Hassan mengaku mimpi bertemu dengan Rasulullah Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Menurut dia, ceramahnya berpotensi menimbulkan kegaduhan.

"Kita itu tidak ngerti wajahnya Rasulullah, suaranya Rasulullah, dia bilang Rasulullah datang membisiki. Nah ini dusta itu, nah tolong lah untuk yang begini janganlah disampaikan kepada umat apalagi itu disiarkan secara nasional," papar dia.

"Lalu beralasan mimpi didatangi Rasulullah untuk begini untuk begitu, kalau untuk sesuatu yang positif sih mendingan gitu kan, tapi kalau motifnya untuk melawan negara misalnya memanfaatkan isu tadi itu waduh, bahaya sekali itu," kata dia.

Gus Rofi'i mengaku khawatir, hal serupa bisa saja ditiru oleh orang lain. Karena itu, Gus Rofi'i menilai perlu melibatkan pihak kepolisian untuk membuktikan ceramahnya tersebut.

"Kalau ini tidak saya laporkan, saya khawatir nanti ada orang seperti Haikal Hassan itu gitu loh. Yang berbicara demi kepentingan politik, kepentingan kelompoknya," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Nomor laporan polisi

Gus Rofi'i menyampaikan laporan tercatat dengan nomor laporan polisi TBL/7433/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. Selain Haikal Hassan, Gus Rofi'i juga melaporkan pemilik akun @wattisoemarsono. Akun yang memviralkan ceramah Haikal Hassan.

Mereka dinilai melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 huruf A KUHP dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Namun demikian, Gus Rofi'i menyampaikan, bersedia mencabut laporan yang dibuatnya itu jikalau Haikal Hassan mau meminta maaf dalam waktu 3x24 jam.

"Iya betul, nah saya kasih waktu ke ustaz Haikal Hassan ya 3x24 jam, karena saya ini diajari oleh Gus Dur, Kiai Said, untuk saling memaafkan. Tetapi kalau Haikal Hassan enggak mau koreksi dirinya ya terpaksa laporan ini terus berlanjut. Ya silakan Haikal Hassan untuk membuktikan ya opo ciri-cirinya wajahnya kanjeng nabi itu suaranya kek apa," tandas dia.