Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Rabu (16/12/2020). Ia akan memberikan keterangan dalam kaitan kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor.
Emil tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan rompi satgas, Emil langsung masuk ke lobi gedung. Sebelum masuk gedung, dia hanya memberikan sedikit komentar.
"Alhamdulillah sehat," kata Ridwan Kamil sambil berjalan menuju Gedung Ditreskrimum Polda Jabar.
Advertisement
Sebelumnya, Emil sudah diklarifikasi terkait kasus kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung. Saat itu, ia diklarifikasi di Bareskrim Mabes Polri pada 20 November 2020.
Selain Emil, dua orang diduga panitia penyelenggara acara peletakan batu pertama di Megamendung juga memenuhi panggilan polisi guna menjalani pemeriksaan kasus tersebut.
Dua orang yang hadir itu yakni Habib Muchsin Alatas dan Ustaz Asep. Keduanya hadir didampingi pengacara FPI Sugito Atmo Prawiro dan Azis Yanuar.
"Ustaz Asep ini pengajar di situ dan kebetulan ada acara peletakan batu pertama, jadi hanya ngajar. Sementara Habib Muchsin dari Jakarta datang sebagai peserta mau lihat peletakan, itu saja sebenarnya," kata Azis Yanuar.
Menurut Azis, kedatangan kedua orang FPI itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, dia menegaskan kedua orang tersebut tak ada sangkut pautnya dengan kegiatan yang menimbulkan kerumunan itu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kasus Kerumunan di Bogor Naik Penyidikan
Sementara itu, Polda Jabar telah menaikkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dihadiri pimpinan FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, ke tahap penyidikan.
Adapun kegiatan Rizieq itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat 13 November 2020. Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga saat kedatangan Rizieq.
Polisi menerapkan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP dalam penyidikan kasus kerumunan Megamendung ini.
Advertisement