Sukses

KPK Geledah 10 Titik di Luwuk dan Banggai Laut, Amankan Rp 440 Juta

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di 10 lokasi di Luwuk dan Banggai Laut, Sulawesi Tengah sejak Senin 14 Desember 2020.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, penyidik melakukan penggeledahan di 10 lokasi di Luwuk dan Banggai Laut, Sulawesi Tengah sejak Senin 14 Desember 2020. Penggeledahan selama dua hari itu terkait kasus dugaan suap di Banggai Laut.

"KPK menggeledah rumah dan kantor milik pemerintah dan swasta yang diduga terkait kasus penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Banggai Laut TA 2020 yang diduga melibatkan Bupati Banggai Laut WB (Wenny Bukamo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (16/12/2020).

Ali melanjutkan, dari hasil penggeledahan ditemukan dan diamankan sejumlah uang dan dokumen yang diduga terkait dengan tindak pidana di lingkungan Banggai Laut.

"Uang dan barang ditemukan selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa lebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," jelas dia

Usai dihitung tim penyidik KPK, lanjut Ali, uang yang diamankan dalam penggeledahan pada 14-15 Desember 2020 itu sekitar Rp 440 juta. Jumlah itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

KPK Tahan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo di Rutan Polda Metro Jaya

KPK menetapkan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo (WB) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun Anggaran 2020.

KPK lalu menerbangkan Wenny Bukamo (WB) ke Jakarta bersama dua tersangka lainnya yaitu Recky Suhartono dan Hengky Thiono pada Sabtu 5 Desember 2020.

"Ketiganya nonreaktif setelah kembali dilakukan rapid test dan hasilnya nonreaktif. Oleh karena itu hari ini ketiga KPK menuju langsung membawanya ke Gedung Merah Putih KPK dan telah tiba pada sekitar pukul 15.15 WIB," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12/2020).

Ali mengatakan, ketiganya akan menjalani masa tahanan 20 hari pertama sampai dengan 23 Desember 2020. Mereka ditempatkan di rumah tahanan terpisah.

"Untuk Wenny dan Recky, KPK tempatkan di Rutan Polda Metro Jaya, dan Hengky di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Ali.

Dia mengatakan, Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo sempat dinyatakan reaktif Covid-19 setelah terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 Desember 2020. Begitu juga dengan dua tersangka Recky dan dan Hengky. 

"Tapi kemudian, kembali dilakukan tes kembali hari ini, hasilnya nonreaktif," ujar Ali.

Bupati Banggai Laut Wenny dan pihak lain yang diamankan seperti Recky dan Hengky sempat dititipkan penahanannya sementara di Rutan Polres Luwuk, Sulawesi Tengah kemudian dibantarkan untuk dilakukan isolasi mandiri karena reaktif Covid-19.