Sukses

Pemprov DKI Akan Lakukan Kajian Terkait Pengetatan Masuk Wilayah Jakarta

Riza meminta agar masyarakat tidak melakukan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan saat perayaan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan pihaknya masih akan melakukan kajian terkait pengetatan untuk masyarakat yang akan masuk ke wilayah Ibu Kota.

"Nanti semuanya akan kita lakukan kajian. Beberapa daerah akan kita lakukan kajian," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Menurut dia, hal terpenting saat ini yakni terkait libur panjang akhir tahun, perayaan Natal dan Tahun Baru. Riza meminta agar masyarakat tidak melakukan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan saat perayaan tersebut.

"Jadi kita minta tidak boleh ada kegiatan kegiatan yang melanggar, terkait perayaan tahun baru di DKI sendiri tidak melaksanakan perayaan tahun baru. Jadi tidak ada kegiatan-kegiatan seperti tahun-tahun sebelumnya terkait tahun baru," ucapnya.

Politikus Gerindra tersebut menegaskan, bila tempat wisata di Jakarta juga dilarang menyelenggarakan acara saat perayaan tersebut. Hal tersebut guna mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Kita sudah batasi, selama ini tempat wisata kita batasi jamnya. Seperti di Ancol kan sampai pukul 17.00 WIB saja," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Antisipasi Lonjakan Covid-19

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.

Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ucapnya.