Sukses

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Korupsi PT Dirgantara Indonesia

Untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa enam saksi, mereka adalah pejabat dan mantan pejabat di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun anggaran 2007-2017.

Pada kasus tersebut, KPK sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Dan untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa enam saksi. Mereka adalah pejabat dan mantan pejabat di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Dari enam saksi, dua di antaranya adalah mantan Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) 2008-2011 Subandrio dan mantan Komisaris Utama PT DI 2013-2015 Ida Bagus Putu Dunia.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh). Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.

Berikut deretan hal terkait perkembangan kasus dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) dari KPK dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Kronologi Kasus

Kasus korupsi ini bermula ketika awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Di rapat tersebut juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Kemudian, Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerjasama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut.

Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Setelah mengadakan sejumlah pertemuan, disepakati lah kelanjutan dari program kerjasama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukkan langsung.

Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerjasama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 202,2 miliar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp 315 M dengan kurs Rp 14.600 per 1 USD.

Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Untuk kasus korupsi di PT DI tersebut, diduga kerugian negara sekitar Rp 202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.

Selain itu dalam kasus tersebut, KPK juga telah menyita uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 miliar.

Kemudian pada Kamis, 22 Oktober 2020 lalu, KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI.

Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).

 

3 dari 5 halaman

Akan Panggil 6 Saksi

Diketahui, untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan memeriksa enam saksi. Mereka adalah pejabat dan mantan pejabat di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Keenam yang dipanggil yakni Plt Kepala Departemen Kontrak Unit Sekretaris PT DI Dinah Andriani, Manajer Penjualan PT DI Heri Muhammad Taufik Hidayat, Pensiunan PT DI Djajang Tardjuki, dan GM SU ACS tahun 2017 PT DI Teten Irawan,

Kemudian Pensiunan PT DI (jabatan terakhir GM SU ACS) M Fikri serta Kadiv Produk, Jasa dan Purna Jual PT DI Toto Pratondo.

"Mereka semua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh). Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jakarta, Senin, 14 Desember 2020.

 

4 dari 5 halaman

5 Saksi Diperiksa di Polrestabes Bandung

KPK memanggil mantan Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) 2008-2011 Subandrio dan mantan Komisaris Utama PT DI 2013-2015 Ida Bagus Putu Dunia dalam penyidikan kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI Tahun 2007-2017.

Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia atau Direktur Aerostructure PT DI 2007-2010, Direktur Aircraft Integration PT DI 2010-2012, dan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI 2012-2017 Budiman Saleh (BS).

"Keduanya diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya juga untuk tersangka BS. Ketiganya yakni Kadiv Pembendaharaan PT DI Dedy Iriandy, mantan Komisaris PT DI 2012-2013 Binsar H Simanjuntak, dan mantan Komisaris PT DI 2013-2014 Slamet Senoadji.

Pemeriksaan terhadap lima saksi itu digelar di Gedung Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.

 

(Fifiyanti Abdurahman)

5 dari 5 halaman

Deret Panjang Anggota DPR & DPRD Terjerat Korupsi