Sukses

Langgar Prokes, Izin 15 Tempat Usaha Pariwisata di Jakarta Dicabut

Menurut Bambang, dalam era pandemi ini pihaknya bisa langsung memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan PSBB Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta melakukan pengawasan terhadap sebanyak 232 tempat usaha pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dari jumlah tersebut, 20 tempat usaha di antaranya diberikan sanksi karena melanggar aturan.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi mengatakan, pengawasan dilakukan pada periode 7-14 Desember 2020.

Pengawasan terdiri dari 16 jenis usaha yaitu, restoran, kafe, bar, biliar, hotel, kedai kopi, karaoke, spa, diskotik, bioskop, golf, griya pijat, pijat refleksi, salon/barber shop, pusat olahraga, dan sarana rekreasi keluarga.

"Ada 15 tempat usaha yang kita cabut izin usahanya karena tidak menerapkan protokol kesehatan, tiga ditutup sementara karena beroperasi sebelum waktunya, dan dua lainnya dilakukan pembinaan," ujar Bambang, Rabu (16/12/2020).

Menurut Bambang, dalam era pandemi ini pihaknya bisa langsung memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan PSBB Covid-19. Hal tersebut setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2020 dan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 441 Tahun 2020.

"Diterbitkannya Pergub 101 Tahun 2020 ini sangat efektif untuk kami melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap industri pariwisata," tandas Bambang seperti dikutip BeritaJakarta.id.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Larang Kerumunan

Sebelumnya, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400/SE/2020 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata Pada Pergantian Malam Tahun Baru 2021 Sesuai Dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi di Provinsi DKI Jakarta.

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan, tempat usaha pariwisata baik hotel maupun restoran tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.

"Melihat bahwa kita masih dalam kondisi pandemi Covid-19, maka kita membuat surat edaran kepada semua usaha pariwisata, hotel maupun restoran, untuk tidak mengadakan perayaan malam tahun baru. Biasanya mereka setiap akhir tahun jual paket perayaan tahun baru, venue, digabung dengan kamar. Itu yang kita sasar di sana," ujar Gumi, Selasa (15/12/2020).

Dia menjelaskan, SE tersebut sudah diedarkan dan disosialisasikan kepada para pemilik maupun penanggung jawab industri pariwisata di Jakarta. Pihaknya juga berkoordinasi dengan asosiasi restoran dan hotel untuk memasifkan aturan tersebut.