Sukses

Anies: Mal pada 24-27 dan 31 Desember-3 Januari Buka Sampai Pukul 19.00 WIB

Anies Baswedan meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menetapkan sejumlah aturan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menetapkan sejumlah aturan mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Hal tersebut berdasarkan Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.

Selain penerapan protokol kesehatan, Anies juga meminta adanya batas waktu operasional untuk tempat industri dan pusat perbelanjaan atau mal.

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Anies dalam Ingub tersebut, Kamis (17/12/2020).

Anies juga meminta adanya pembatas kapasitas pengunjung mal paling banyak 50 persen dari total kapasitas.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Luhut Minta Ada Pengetatan di DKI

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.

Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.

"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).

Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 dan mengantisipasi lonjakan kasus positif usai libur panjang.

Luhut pun meminta Anies memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Tujuannya agar kebijakan pemerintah tak membebani penyewa tempat usaha di mal.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya prorate, bagi hasil, atau skema lainnya," ucapnya.