Sukses

KPK Dalami Korupsi di PT Dirgantara Indonesia Lewat 2 Komisaris

KPK kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia pada 2007-2017.

Untuk mendalami kasus tersebut, tim penyidik KPK pada hari ini, Kamis (17/12/2020) menjadwalkan pemeriksaan dua komisaris di PT Dirgantara Indonesia. Mereka adalah Slamet Sudarsono, Komisaris PT DI sejak 2018 hingga sekarang dan Isfan Fajar Satryo yang merupakan Komisaris Independen PT DI sejak 2018 hingga sekarang.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budiman Saleh-mantan Direktur Utama PT PAL)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/12/2020).

Masih belum diketahui apa yang akan digali dari Slamet Sudarsono dan Isfan Fajar. Namun pada, Rabu 16 Desember 2020 kemarin, tim penyidik mendalami proses persetujuan komisaris dalam pelaksanaan kerjasama dengan mitra penjualan.

Selain Slamet Sudarsono dan Isfan Fajar Satryo, tim penyidik akan memeriksa dua pensiunan bernama Tisna Komara dan Abdul Ghofur. Sama seperti Slamet dan Isfan, keduanya juga akan diperiksa untuk melengkapi berkas Budiman Saleh.

"Mereka semua akan diperiksa di Polrestabes Bandung," kata Jubir KPK.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 3 halaman

3 Tersangka Baru

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (PT DI) tahun 2007-2017.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI pada 2007-2014 yang juga Direktur Produksi PT DI selama 2014-2019 Arie Wibowo, Direktur Utama PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana, dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata.

Pada perkara ini Arie Wibowo diduga menerima aliran dana sebesar Rp 9.172.012.834, sementara Didi Laksamana sebesar Rp 10.805.119.031, dan Ferry Santosa sebesar Rp 1.951.769.992.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat mantan Direktur Utama PT PAL Budiman Saleh, Eks Dirut PT DI Budi Santosa, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani. Budiman masih dalam tahap penyidikan sementara Budi Santosa dan Irzal tengah diadili di Pengadilan Tipikor Bandung.

Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Pada rapat itu juga dibahas mengenai biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Kemudian Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra atau keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi meminta agar melaporkan terlebih dahulu rencana tersebut kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

Setelah sejumlah pertemuan, disepakati kelanjutan program kerja sama mitra atau keagenan dengan mekanisme penunjukan langsung. Selain itu, dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia, pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Selanjutnya, Budi Santoso memerintahkan Irzal Rinaldi Zailani dan Arie Wibowo untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan. Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

 

3 dari 3 halaman

Tak Pernah Laksanakan Pekerjaan

Kemudian, mulai Juni 2008 hingga 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra atau agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerjasama.

PT Dirgantara Indonesia baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra atau agen pada 2011 atau setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan. Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 202,2 miliar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp 315 M dengan kurs Rp 14.600 per 1 USD.

Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh.