Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang para pegawai di lingkungan Pemprov DKI bepergian ke luar kota di masa liburan Natal dan Tahun Baru.
Hal tersebut berdasarkan pada Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.
Baca Juga
"Kepala Badan Kepegawaian Daerah memastikan pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota," kata Anies dalam Ingub tersebut yang dikutip Liputan6.com, Kamis (17/12/2020).
Advertisement
Selain itu, dia juga meminta agar para pegawai menunda pelaksanaan cuti tahunan guna mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 saat libur akhir tahun.
Kemudian, Anies juga meminta agar BKD juga membatasi kapasitas kantor 50 persen untuk para pegawai di lingkungan Pemprov.
Selain itu dia menyatakan pihaknya akan fokus melakukan pengetatan pada kegiatan di luar rumah. Sebab menurut Anies, mulai 24 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 potensi masyarakat untuk keluar rumah sangat tinggi.
"Karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada tanggal 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," ucap dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, adanya pengetatan dapat menekan lonjakan kasus virus Covid-19 di Ibu Kota. Dia juga mengimbau masyarakat mengurangi kegiatan di luar rumah jelang Natal dan Tahun Baru.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak," jelas Anies.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Luhut minta Anies Baswedan mengetatkan kebijakan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengetatkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home hingga 75 persen mulai 18 Desember hingga 8 Januari 2021.
Selain itu, Luhut juga meminta agar Anies Baswedan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB.
"Serta membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan," ujar Luhut saat rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang dipimpinnya secara virtual, Senin (14/12/2020).
Advertisement