Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang terkait kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra, hari ini, Kamis (17/12/2020). Pada sidang kali ini, jaksa akan menghadirkan dua saksi.
"(Saksi) Andi Irfan, Rachmad dan Wyasa Kolopaking," kata pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Nantinya, sidang dengan agenda saksi ini digelar pada pukul 13.00 WIB.
Advertisement
"(Sidang) Siang setelah makan siang," ujar Soesilo.
Sebelumnya, pada dakwaan, jaksa menyebut Gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi suap penghapusan red notice Djoko Tjandra terjadi.
Tommy Sumardi dengan membawa paper bag putih bersama Brigjen Pol Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan Gedung TNCC.
Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tujuan Suap
Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau daftar pencarian orang di Interpol Polri.
Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement