Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengesahkan keberadaan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi, yang diteken Jokowi pada 14 Desember.
"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 157 ayat (8), Pasal 158 ayat (7), Pasal 159 ayat (6), Pasal 164 ayat (1), Pasal 166 ayat (10), dan Pasal 171 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi," demikian bunyi poin pertimbangan sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Kamis (17/12/2020).
Aturan ini menjelaskan bahwa LPI diberi kewenangan khusus (suigeneis) dalam rangka pengelolaan investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam UU Cipta Kerja. LPI bertanggung jawab kepada Presiden.
Advertisement
"LPI merupakan badan hukum Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia," bunyi Pasal 2 ayat (1).
Adapun modal Lembaga Pengelola Investasi berasal dari penyertaan modal negara dan atau sumber-sumber lainnya. Penyertaan modal negara berasal dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas, dan saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
Modal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan sebesar Rp 75 triliun, dengan penyetoran modal awal berupa dana tunai paling sedikit Rp 15 triliun. Selanjutnya, penyaluran modal akan dilakukan secara bertahap hingga 2021.
"Modal LPI dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan atau sumber lainnya," jelas Pasal 3 ayat (4).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tujuan pembentukan Lembaga Pengelola Investasi
Pembentukan LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang untuk mendukung pembangunan secara berkelanjutan. LPI bertugas mengelola, merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan, serta mengevaluasi investasi.
Sementara kewenangan LPI antara lain, melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan, menjalankan kegiatan pengelolaan aset, melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fund).
Kemudian, menentukan calon mitra investasi, memberikan dan menerima pinjaman, hingga menatausahakan aset.
"Dalam menjalankan kewenangan, LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra Investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri," bunyi Pasal 7.
Advertisement