Liputan6.com, Jakarta - Jelang libur panjang Natal dan tahun baru, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah instruksi untuk warganya.
Hal tersebut dikeluarkan Anies melalui Ingub Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendali Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Ingub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 16 Desember 2020.
Baca Juga
Salah satunya, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu memperketat pembatasan kegiatan di luar rumah selama libur akhir tahun untuk mencegah penularan Covid-19.
Advertisement
Karena menurut Anies, potensi masyarakat keluar rumah mulai 24 Desember sampai 2 Januari akan sangat tinggi.
"Karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," ucap Anies dalam keterangan pers, Kamis (17/12/2020).
Selain itu, para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk bepergian ke luar kota di masa liburan Natal dan Tahun Baru.
Berikut sejumlah aturan dan imbauan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan jelang libur panjang Natal dan tahun baru dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Batasi Kapasitas Perkantoran-Tempat Wisata 50 Persen
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan tentang pembatasan aktivitas warga di Jakarta jelang natal dan tahun baru 2021 terkait pencegahan penularan Covid-19.
Seruan dengan Nomor 17 Tahun 2020 itu mengatur batasan kapasitas maksimal bagi perkantoran dan tempat-tempat wisata.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," ujar Anies dalam seruan tersebut yang dikutip pada Kamis (17/12/2020).
Anies juga mengatur jam kerja operasional perkantoran paling lambat pukul 19.00 WIB.
Sama seperti perkantoran, persentase pembatasan pengunjung untuk mal, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat kawasan wisata sebesar 50 persen. Namun, untuk jam operasional, tempat-tempat tersebut tutup pada pukul 21.00 WIB.
Seruan ini, berlaku sejak 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
Â
Advertisement
Atur Jam Buka Mal pada 24-27 dan 31 Desember-3 Januari
Selain penerapan protokol kesehatan Covid-19, Anies juga meminta adanya batas waktu operasional untuk tempat industri dan pusat perbelanjaan atau mal.
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Anies.
Anies juga meminta adanya pembatas kapasitas pengunjung mal paling banyak 50 persen dari total kapasitas.
Â
Di Rumah Saja
Anies memperketat pembatasan kegiatan di luar rumah selama libur akhir tahun untuk mencegah penularan Covid-19. Dia mengatakan, potensi masyarakat keluar rumah mulai 24 Desember sampai 2 Januari sangat tinggi.
"Karena itu seruan kita akan siapkan, bahwa yang kita atur pengetatannya potensi di luar rumah itu tinggi yaitu pada 24 sampai 27 Desember, 31 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021. Periode yang harusnya masyarakat ada di rumah," ucap Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu berharap, pengetatan tersebut dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota.
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah jelang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak," papar Anies.
Â
Advertisement
Larang PNS DKI Jakarta Bepergian Luar Kota Saat Natal dan Tahun Baru
Anies melarang para pegawai di lingkungan Pemprov DKI bepergian ke luar kota di masa liburan Natal dan tahun baru.
"Kepala Badan Kepegawaian Daerah memastikan pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota," kata Anies.
Selain itu, dia juga meminta agar para pegawai menunda pelaksanaan cuti tahunan guna mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 saat libur akhir tahun.
Kemudian, Anies juga meminta agar BKD juga membatasi kapasitas kantor 50 persen untuk para pegawai di lingkungan Pemprov.
Jangan Lengah Protokol Kesehatan Covid-19
Advertisement