Sukses

4 Respons Mahfud Md Usai Diminta Ridwan Kamil Ikut Tanggung Jawab Kerumunan Rizieq Shihab

Menko Polhukam Mahfud Md merespons pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kerumunan massa pada acara yang dihadiri pemimpin FPI, Rizieq Shihab.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud Md diminta ikut bertanggung jawab terkait kasus kerumuman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

Pernyataan itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai dirinya diperiksa Polda Jawa Barat (Jabar) terkait kerumunan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Rabu, 16 Desember kemarin.

Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, polemik kerumunan massa Rizieq Shihab tak lepas dari pernyataan Mahfud yang mengizinkan massa simpatisan menjemput kepulangan pemimpin FPI tersebut.

"Menurut saya semua kekisruhan yang berlarut-larut ini dimulai sejak adanya statement dari Pak Mahfud di mana penjemputan HRS (Rizieq Shihab) ini diizinkan," kata Ridwan Kamil, Rabu, 16 Desember 2020.

Memberikan izin untuk menjemput Rizieq Shihab, lanjut Ridwan Kamil, kemudian ditafsirkan lain hingga membuat kerumunan-kerumunan baru tanpa mematuhi protokol kesehatan di kegiatan berikutnya yang dihadiri Rizieq Shihab. 

"Di situlah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara, 'selama tertib dan damai boleh'. Sehingga terjadi kerumunan yang luar biasa. Nah, ada tafsir ini seolah-olah diskresi dari Pak Mahfud kepada PSBB di Jakarta, di Jabar, dan lain sebagainya," tuturnya.

Menko Polhukam Mahfud Md pun menanggapi kritikan Kang Emil. Berikut sederet respons Mahfud Md usai diminta ikut bertanggung jawab atas kerumunan massa di acara Rizieq Shihab:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 5 halaman

Siap Bertanggung Jawab

Merespons pernyataan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait kerumunan massa pada acara yang dihadiri Pemimpin FPI Rizieq Shihab, Mahfud menyatakan dirinya siap bertanggung jawab.

"Siap, Kang RK. Saya bertanggung jawab. Saya yang umumkan HRS diizinkan pulang ke Indonesia karena dia punya hak hukum untuk pulang. Saya juga yang mengumumkan HRS boleh dijemput asal tertib dan tak melanggar protokol kesehatan. Saya juga yang minta HRS diantar sampai ke Petamburan," cuit Mahfud pada Rabu malam, 16 Desember 2020.

Mahfud berdalih, pemberian izin penjemputan Rizieq di bandara adalah bentuk diskresi pemerintah.

Menurutnya, kegiatan penjemputan berjalan tertib, sementara yang melanggar protokol adalah pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan beberapa acara lainnya.

"Diskresi pemerintah diberikan untuk penjemputan, pengamanan, dan pengantaran dari bandara sampai ke Petamburan. Itu sudah berjalan tertib sampai HRS benar-benar tiba di Petamburan sore. Tapi yang acara malam dan hari-hari berikutnya yang menimbulkan kerumunan orang sudah di luar diskresi yang saya umumkan," jelasnya.

3 dari 5 halaman

Lampirkan Video Saat Umumkan Soal Kepulangan Rizieq

Ditujukan kepada Ridwan Kamil, Mahfud juga melampirkan video dirinya saat mengumumkan terkait kepulangan Rizieq.

"Kang RK, Ini pengumuman saya tentang kepulangan HRS. Clear, ada syarat tertib dan ikut protokol kesehatan. youtu.be/9sJtpHyEd_E lewat @YouTube. “Menko Polhukam: Habib Rizieq Mau Pulang Silakan," cuit Mahfud Md.

4 dari 5 halaman

Alasan Terapkan Diskresi Penjemputan Rizieq Shihab

Mahfud Md menerangkan, diskresi yang diberikan pihaknya soal penjemputan Imam Besar FPI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 November 2020, lantaran banyaknya antusiasme masyarakat yang ingin menjemput.

Namun begitu, tetap saja dengan syarat menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Karena kita tahu antusiasme, masyarakat kita izinkan untuk jemput tapi (tetap) jaga prokes (protokol kesehatan) itu pengumuman saya. Tertib jaga prokes dikawal polisi sampe rumah. Itu diskresinya," papar Mahfud dalam kanal Youtube Kemenko Polhukam, Rabu, 16 Desember kemarin.

5 dari 5 halaman

Diumumkan karena Rizieq Punya Hak Pulang

Mahfud mengakui, Rizieq Shihab memang mempunyai hak untuk pulang. Dan pihaknya pun mengumumkan bahwa negara membolehkan dia untuk pulang.

"Rizieq itu punya hak untuk pulang. Menurut konstitusi negara tidak boleh menolak warganya untuk tinggal atau pergi-datang atau pergi di tempat-tempat yang ada. Karena Dia ingin pulang saya izinkan pulang. Saya yang mengumumkan itu berdasar hak," jelasnya.