Sukses

Calon Penumpang Kereta Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta meminta masyarakat yang akan menggunakan kereta api atau KA jarak jauh untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta meminta masyarakat yang akan menggunakan kereta api atau KA jarak jauh untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

"Masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test Antibodi," ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (17/12/2020).

Selain itu Eva juga mengatakan bahwa terkait perjalanan KA jarak jauh dari area Daop 1 Jakarta, dapat disampaikan bahwa sejauh ini KAI masih mengacu ke Surat Edaran Nomor 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020.

Sedangkan terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah.

"KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Jika sewaktu-waktu terdapat perubahan kebijakan mengikuti ketetapan dari pemerintah, maka PT KAI akan segera melakukan sosialisasi," kata Eva seperti dikutip dari Antara.

KAI, kata Eva tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Menciptakan jarak antar penumpang dilokasi antrean dan berbagai area pelayanan seperti ruang tunggu hall serta peron, musala, toilet dan sebagainya.

Di dalam kereta, untuk tetap melakukan penjagaan jarak antara penumpang maka serta pembatasan tiket yang dijual juga dilakukan yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Petugas Pakai APD

Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Sebelum melakukan perjalanan kereta api, KAI juga memastikan setiap pelanggan kereta api jarak jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), melalui pengukuran suhu badan dengan ketentuan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Jika kedapatan penumpang memiliki suhu tubuh diatas suhu normal tersebut maka tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan 100 persen. Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas di area stasiun.

Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan face shield yang telah diberikan oleh PT KAI di area pemeriksaan tiket, pengguna juga diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Untuk tetap memastikan pengguna sehat sepanjang perjalanan, petugas diatas KA akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali.

"PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan protokol kesehatan ketat dijalankan baik di stasiun dan didalam rangkaian KA," kata Eva.