Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Andi Irfan Jaya sebagai saksi dalam persidangan perkara penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra, dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).
Dalam persidangan, Andi Irfan mengakui telah membuang handphonenya merk Iphone di Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Terkait dengan saudara berkomunikasi dengan Pinangki, Anita, terdakwa itu menggunakan apa?" tanya JPU.
Advertisement
"WhatsApp," singkat Andi Irfan.
"WhatsApp itu pakai handphone?" tanya jaksa kembali.
"Betul," jawab Andi Irfan.
"Handphone itu mana, disita enggak sama penyidik?" tanya kembali jaksa.
"Sudah tidak ada pak," jawab kembali Andi Irfan.
"Ke mana handphonenya?" tanya jaksa.
"Waktu itu saya buang pak, di Makassar," jawab kembali Andi Irfan.
Mantan politisi Partai NasDem ini lalu menjelaskan alasannya membuang handphone ke pantai tersebut. Dia mengaku saat itu panik karena ada foto-fotonya di salah satu ruangan yang pernah digunakan pertemuan oleh Djoko Tjandra.
"Awal Juli itu pertama kali, saya lagi jalan-jalan di bersantai di Pantai Losari. Saya baca-baca berita, lalu mucul berita ada foto di ruangan Pak Djoko Tjandra, di situ ada Ibu Anita, Pak Djoko Tjandra, di situ ada Ibu Pinangki. Saya panik karena saya pernah ada di momen tersebut. Memang waktu saya di Exchange 106, saya keluar ruangan. Memang saya foto-foto di ruangan tersebut," jelas Andi Irfan.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dibuang karena Panik
"Kenapa dibuang?" tanya jaksa.
"Karena banyak foto-foto terkait di ruangan tersebut," jawab Andi Irfan.
"Apa salah saat saudara pergi ke Malaysia, kunjungi terdakwa, foto-foto di sana, itu salah menurut saksi?," tanya jaksa.
"Mungkin itu persoalan kepanikan pak," jawab Andi Irfan.
"Kenapa panik? Orang panik belum tentu buang hp? Kenapa harus handphone yang dibuang?" tanya jaksa kembali.
"Saya jelaskan pak, handphone saya gunakan itu berbeda dengan handphone yang saya buang. Begitu juga yang sebelum-sebelumnya saya pakai komunikasi dengan ibu Anita, maupun juga Pak Djoko Tjandra. Hanya saja pada saat saya mengganti handphone, foto-foto yang ada di ruangan Exchange 106 itu memang sempet saya copy ke handphone saya yang baru," jawab Andi Irfan.
"Karena saya anggap itu adalah saya mengcopynya karena itu adalah sesuatu yang spesial buat saya. Lalu, ketika saya baca ternyata pertemuan-pertemuan ini menjadi sebuah masalah, tentu saya panik. Karena saya ada dipertemuan tersebut," tambahnya.
Lalu, ia pun mengungkapkan, salah satu alasan lainnya membuang handphone. Karena pertemuan saat itu menjadi suatu masalah.
"Kata saksi itu bukan handphone yang digunakan untuk saudara telpon terdakwa, menerima whatsApp dari Bu Anita. Nah, handphone-handphone yang digunakan saudara mana?" tanya jaksa.
"Sebelumnya memang sudah saya ganti. Saya jual waktu itu," jawab Andi Irfan.
"Jadi sehingga pada saat penyidikan ditanya penyidik sudah enggak ada lagi?" tanya jaksa kembali.
"Handphone itu sudah tidak ada lagi," jawab kembali Andi Irfan.
"Apa yang membuat saksi takut, bahwa saksi pernah ikut bersama di sana, kenapa?" tanya kembali jaksa.
"Karena diberita bahwa pertemuan-pertemuan itu menjadi sebuah masalah pak," jawab Andi Irfan.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement