Sukses

Djoko Tjandra Sebut Biaya Pengacara Sudah Dibayar Kepada Anita Kolopaking

Terdakwa kasus suap Djoko Tjandra mengatakan telah melunasi legal fee terhadap Anita Dewi Kolopaking sebagai mantan pengacaranya.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus suap Djoko Tjandra mengatakan telah melunasi legal fee terhadap Anita Dewi Kolopaking sebagai mantan pengacaranya. Hal ini ia sampaikan saat menanggapi kesaksian Wyasa Santosa Kolapaking yang merupakan suami dari Anita Kolopaking.

"Seluruh biaya pengacara yang saya commited kepada Anita Dewi Kolopaking tidak ada satu sen pun yang tidak saya bayar sampai detik ini," kata Djoko Tjandra dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (17/12/2020).

Djoko Tjandra menegaskan, uang legal fee tersebut sudah diberikan semuanya kepada Anita. Terlebih, kata Djoko Tjandra, tagihan legal fee itu selalu diberikan tidak lewat dari dua hari.

"Jadi kalian sudah terima semua tagihan yang sudah kalian butuhkan, setiap kali kalian kirim tagihan tidak lewat dua hari uang itu sampai ke kantor kalian," tegasnya.

Mendengar tanggapan tersebut, Wyasa pun mengaku, pembayaran legal fee itu sudah dibayarkan oleh Djoko Tjandra secara bertahap.

"Jadi pembayaran memang sudah dibayarkan bertahap oleh Pak Djoko. Sudah terbayar semua," ujarnya.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Pemberian Uang pada Irjen Napoleon

Pada dakwaan disebutkan, jika gedung TNCC Polri merupakan salah satu lokasi suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Dakwaan menyebut, Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna putih bersama Brigjen Prasetijo masuk ke ruangan Irjen Napoleon Bonaparte di lantai 11. Saat itu Tommy menyerahkan uang kepada Irjen Napoleon dan meninggalkan gedung TNCC.

Pengusaha Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap terhadap Irjen Napoleon Bonaparte sebesar SGD200 ribu dan USD270 ribu, serta kepada Brigjen Prasetijo Utomo senilai USD150 ribu.

Uang tersebut dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Suap itu ditujukan agar nama Djoko Tjandra dihapus dalam red notice atau Daftar Pencarian Orang Interpol Polri.

Jaksa juga mendakwa Djoko Tjandra memberikan suap kepada Irjen Napoleon sebanyak SGD200 ribu dan USD270 ribu. Djoko Tjandra juga didakwa memberikan suap kepada Brigjen Prasetijo sebesar USD150 ribu. 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka