Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah provinsi (pemprov) turut melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona Covid-19 jelang libur panjang Natal dan tahun baru.
Misalnya saja ada beberapa wilayah yang mewajibkan siapapun masuk ke kotanya dengan membawa hasil swab test PCR Covid-19.
Baca Juga
Salah satunya adalah Bali. Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, pelaku perjalanan memasuki Pulau Bali dengan transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan (Suket) hasil negatif uji Swab berbasis PCR dan akan diberlakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Advertisement
Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata ke Bali harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga orang disekelilingnya," ujar Koster, Rabu, 16 Desember 2020.
Tak hanya Bali, Ibu Kota Jakarta kini juga mulai memberlakukan peraturan tersebut. Masyarakat yang keluar masuk Jakarta, mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), diwajibkan untuk membawa dokumen hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen Covid-19.
Persyaratan tersebut diperuntukkan untuk penumpang semua angkutan yakni udara, laut dan darat. Sedangkan prioritas pengecekan akan dilakukan untuk jalur keluar masuk Jakarta.
Berikut berbagai persiapan pemprov jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru untuk mencegah penularan Corona Covid-19 dihimpun Liputan6.com:
Â
Â
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan larangan bagi warga Jabar untuk merayakan pergantian tahun baru 2021. Larangan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kerumunan warga yang bisa memicu adanya klaster baru Covid-19.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama komite penanggulangan Covid sudah memutuskan dan bersepakat dengan para gubernur yang lain bahwa tidak mengizinkan ada perayaan tahun baru yang pasti punya potensi ada keriuhan, keramaian yang membahayakan," kata Ridwan Kamil, Senin, 14 Desember 2020.
"Ini harus disosialisasikan ke masyarakat, pasti ada potensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan, tertular Covid-19," sambung dia.
Emil, sapaan akrabnya, akan membahas aturan lebih lanjut mengenai kebijakan acara akhir tahun nanti. Nantinya ia akan melihat perkembangan situasi Covid-19 di Jabar.
"Perayaan tahun baru secara teknis kita akan detilkan teknisnya. Intinya, dalam covid ini potensi kerumunan saja jadi perayaan tahun baru yang biasa ramai-ramai, ada konser. Kalau indoor-nya mengundang kerumunan saya kira itu akan saya larang, kalau personal masing-masing itu bisa dihindari silakan saja," papar dia.
Selain itu, Emil menyatakan pihaknya akan menerapkan kebijakan tes Covid-19 terhadap wisatawan yang berkunjung ke objek wisata. Menurut dia, pengetesan dilakukan untuk memastikan wisatawan tidak membawa virus corona.
"Kemudian sedang ada wacana persiapan libur panjang bagi yang datang ke zona pariwisata seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Pangandaran, wajib menyertakan bukti rapid test antigen," ucap Emil.
Menurut Emil, kebijakan tersebut berkaca dari libur panjang sebelumnya di mana terjadi peningkatan kasus. Hal itu mengakibatkan rumah sakit kewalahan menangani pasien Covid-19.
"Sehingga belajar dari pengalaman itu maka kita ingin memastikan tamu yang datang dan pergi itu adalah mereka yang sudah bersih dari Covid dan kita tidak akan menggunakan rapid test antibodi," jelas Ridwan Kamil.
Â
Advertisement
Bali
Gubernur Bali Wayan Koster memiliki alasan khusus jika hendak ke Bali wajib membawa hasil test swab atau pcr.
Hal itu lantaran, masalah kesehatan dan keselamatan jiwa masyarakat menjadi prioritas utama jelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.
Pelaku perjalanan memasuki Pulau Bali dengan transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan (Suket) hasil negatif uji Swab berbasis PCR dan akan diberlakjukan mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.
Hal tersebut juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.
"Karena itu prinsipnya jika ingin berwisata ke Bali harus mengedepankan kesehatan. Bukan hanya untuk dirinya saja, tapi juga orang disekelilingnya," ujar Gubernur Koster di sela Rapat Koordinasi Persiapan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Bali Era Baru di Gedung Gajah, Rumah Jabatan Jayasabha, Denpasar pada Rabu, 16 Desember 2020.
Ia mengaku keputusan tersebut cukup mengagetkan bagi banyak pihak dan terkesan mendadak.
"Arahan pemerintah pusat, tes Swab (untuk masuk Bali) dan tidak bisa ditawar. Tidak ada argumentasi, tentu kita harus ikut (arahan pemerintah pusat)," ucap Koster.
"Pesannya adalah bahwa kita harus betul-betul memproteksi Bali jangan sampai terjadi kenaikan infeksi akibat lonjakan orang yang datang ke Bali. Jangan sampai penanganan kita yang sudah bagus sejauh ini akan 'rusak' lagi," sambung dia.
Menurut Koster, berbagai pihak yang berkepentingan perlu duduk bersama untuk menyikapi masa-masa krusial pada liburan jelang akhir tahun. Sebab, kata dia, diperkirakan bakal terjadi lonjakan jumlah kunjungan wisatawan yang akan berlibur ke Bali.
"Semula saya akan menggunakan aturan yang lama untuk persyaratan orang yang masuk ke Bali. Tetapi dalam arahan bapak Menteri (Menko Marves Luhut) tanggal 14 Desember diputuskan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020," jelas Koster.
Â
Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengantisipasi potensi kenaikan kasus baru Covid-19 pada libur akhir tahun 2020.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menuturkan, saat libur panjang ada peningkatan interaksi antar masyarakat yang cukup tinggi. Hal tersebut berpotensi penyebaran virus Sars-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
"Menjelang libur panjang akhir tahun, kita bisa melihat data ketika terjadi interaksi masyarakat yang mobilitasnya tinggi, maka ada kecenderungan peningkatan kasus COVID-19 yang cukup signifikan," tutur dia, seperti dilansir dari Antara, ditulis Minggu, 6 Desember 2020.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Pemprov Jatim, peningkatan interaksi antar masyarakat pernah terjadi pada saat libur perayaan Idul Fitri, peringatan 17 Agustus, termasuk juga saat libur panjang pada akhir Oktober-awal November 2020 lalu.
Oleh karena itu, seiring upaya menekan penyebaran Covid-19 karena ada libur panjang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur beserta pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Timur menerapkan sejumlah strategi untuk waspadai lonjakan kasus Corona.
Misalnya, Pemprov Jawa Timur menggenjot operasi yustisi protokol kesehatan menjelang akhir tahun, terutama saat perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 untuk mencegah penularan Covid-19.
"Peningkatan operasi yustisi sebagai bentuk kewaspadaan terhadap naiknya angka COVID-19 sekaligus memperkecil peluang potensi penyebarannya," tutur Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono ketika dihubungi di Surabaya, Selasa, 15 Desember 2020.
Operasi yustisi protokol kesehatan, menurut dia, akan dimulai dari perkampungan atau desa di tingkat RT hingga ke perkotaan.
Selain itu, ada Kampung Tangguh yang telah dibentuk di seluruh daerah di Jatim juga harus digalakkan serta didukung agar tetap berdiri dan berfungsi sesuai tujuan awal.
Kemudian, tim satgas penanganan Covid-19 Magetan akan berkonsentrasi pada penerapan protokol kesehatan di objek wisata dan moda transportasi.
Kemudian, bagi para pejabat, baik lurah, camat, maupun kepala dinas, juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota ataupun pulang kampung pada libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Hal tersebut sebagai wujud bergerak bersama dan komitmen dalam menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Magetan.
Tim satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Magetan juga akan memberi perhatian ekstra terhadap penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran, pondok pesantren, dan permukiman warga dengan melakukan sosialisasi protokol kesehatan di semua lini masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan arahan Bupati Magetan Suprawoto.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini juga merilis dua surat edaran (SE) menjelang libur Nataru. Masing-masing SE dirilis pada tanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda pula.
SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada penanggung jawab, pemberi kerja dan pengelola tempat kerja/usaha.
Sementara itu, SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 ditujukan kepada Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan.
Pada SE pertama, Risma menuturkan akan menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/5876/SJ pada 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama 2020.
Risma mengimbau kepada seluruh pekerja/karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, serta melakukan persiapan dalam menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang, dan gelombang tinggi air laut sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Kemudian, bagi pekerja atau karyawan yang melakukan perjalanan ke luar Kota Surabaya lebih dari tiga hari, Risma mengharuskan mereka untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab dengan hasil negatif ketika kembali ke Kota Surabaya. Demikian dilansir dari Antara, Sabtu, 12 Desember 2020
Apabila masih belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, dapat memeriksakan diri di RT-PCR/Swab test yang berada pada Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya seperti puskesmas atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jalan Gayungsari Barat No.124 Surabaya.
Ia juga menuturkan, tes tersebut tidak dipungut biaya sepeserpun bagi yang ber-KTP Surabaya.
"Tidak dipungut biaya bagi pekerja/karyawan yang ber-KTP Surabaya, sedangkan untuk yang ber-KTP luar Kota Surabaya dikenakan biaya 125 ribu rupiah per orang," ujar Risma.
Kemudian, pada SE kedua, Risma menyampaikan akan menindaklanjuti SE Mendagri No.440/587/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 Tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, yang disampaikan kepada Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, pengelola hotel, pengelola apartemen, pengembang/pengelola perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri tanggap COVID-19 untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing.
"Untuk itu kami mengimbau kepada warga/penghuni untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya serta tetap berkumpul dan/atau melakukan kegiatan bersama keluarga di lingkungan tempat tinggal masing-masing," kata Risma.
Sama seperti SE pertama, Ia juga mewajibkan bagi para warga/penghuni yang melakukan perjalanan dari luar Kota Surabaya lebih dari dua hari, diwajibkan untuk menunjukkan hasil RT-PCR/Swab dengan hasil negatif pada saat kembali ke Kota Surabaya.
Apabila masih belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab di Fasilitas Layanan Kesehatan milik Pemerintah Kota Surabaya.
Bahkan, ia pun meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar, warga/penghuni diminta untuk melakukan karantina dan pemantauan mandiri di rumah terhadap gejala yang mungkin timbul selama 14 hari isolasi.
"Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu, ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja," jelas dia.
Â
Advertisement
Sumatera Utara
Antisipasi peningkatan kasus Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Gubernur Edy Rahmayadi mengimbau warga menjaga suasana kondusif. Bagi umat nasrani menjalankan ibadah dengan tenang dan khidmat, terapkan protokol kesehatan.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Irman Oemar, mewakili Gubernur Sumut yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut.
"Satgas juga mengimbau, agar masyarakat tidak melaksanakan acara perayaan penyambutan Tahun Baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan masa," kata Irman, Kamis, 17 Desember 2020.
Dalam Surat Edaran Nomor 700/STPCOVID-19/XII tanggal 16 Desember 2020 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Edy Rahmayadi, juga mengimbau masyarakat membatasi perjalanan ke luar kota.
"Sebisa mungkin berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing," sebut Irman menjelaskan surat edaran.
Setiap daerah di Sumut juga diimbau mengantisipasi adanya pemudik yang berasal dari wilayah atau daerah zona merah Covid-19, dengan terlebih dahulu dilakukan validasi surat keterangan sehat dan pengecekan suhu tubuh sebelum bergabung dengan keluarga.
Selain itu, setiap daerah menyiapkan tempat isolasi yang cukup, baik di rumah sakit maupun tempat isolasi terpusat lainnya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya peningkatan penularan Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru.
Kemudian melakukan antisipasi menghadapi potensi bencana alam yang meliputi banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan gelombang yang tinggi di laut, serta penyeberangan lainnya.
"Sesuai prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika atau BMKG di daerah masing-masing," Kadis Kominfo Sumut Irman Oemar menandaskan.
Â
Yogyakarta
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus memantau penegakan pelaksanaan protokol kesehatan. Mulai dari pengelola wisata hingga penyelanggara event diminta selalu patuh pada aturan protokol kesehatan, terutama menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Kalau tidak patuh, maka destinasi wisata yang bersangkutan atau rumah makan atau hotel, bisa jadi kami akan tutup. Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan ada sanksinya, baik perorangan maupun kelompok," ujar Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menanggapi antisipasi libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada Rabu, 16 Desember 2020.
Aji mengatakan bahwa TNI/Polri, Satpol PP, dan satuan penegakan hukum (gakkum) lainnya, Pemda DIY bersama-sama menyelenggarakan berbagai operasi terhadap para pelanggar protokol kesehatan.
Operasi digelar bukan saja di dalam kota tetapi juga di destinasi-destinasi desa wisata atau event-event yang diselenggarakan masyarakat yang ada di luar kota.
Menurut Aji, sampai dengan saat ini pihaknya sudah menjaring berbagai kelompok dan orang yang melakukan pelanggaran, di mana, setidaknya pada 3 bulan terakhir ini sudah menunjukkan angka cukup tinggi hampir 36.000 orang.
"Itu jumlah yang terjaring dan mereka tidak mematuhi protokol kesehatan. Harapannya ini bisa dihindari di hari hari ke depan ini terutama di akhir tahun. Orang yang terjaring di operasi ini ada yang kita berikan sanksi ada yang kita berikan sanksi dalam bentuk peringatan dalam waktu kerja sosial dan lain-lain," jelas Aji.
Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 setiap harinya, menjadi perhatian khusus bagi Pemda DIY. Aji mengatakan bahwa penambahan kasus yang relatif masih tinggi menggambarkan bahwa disiplin masyarakat belum baik.
"Mari kita tegakkan protokol kesehatan dan gakkum akan dilakukan lebih masif lagi, untuk mengingatkan dan meluruskan kalau ada hal-hal yang dilakukan oleh kelompok-kelompok maupun perorangan di daerah-daerah itu kita bisa melakukan penegakan hukum," ucap dia.
Aji juga mengingatkan, subjek utama yang dapat meminimalisir transmisi COVID-19 sendiri adalah masyarakat itu sendiri.
"Bagi masyarakat, kami juga mohon untuk bisa menjaga agar tidak ada kerumunan-kerumunan, tidak ada aktivitas-aktivitas yang memungkinkan terjadinya klaster baru," terang dia.
Para pelaku wisata juga diharapkan punya kesadaran pribadi untuk mematuhi peraturan Gubernur supaya tidak terjadi klaster di tempat-tempat pariwisata dengan cara menghindari kerumunan dan menjaga protokol kesehatan.
"Para pengurus asosiasi wisata juga punya kewajiban untuk melakukan semacam sertifikasi terhadap tempat-tempat wisata hotel dan lain-lain supaya para anggota dari asosiasi itu bisa menepati apa yang sudah diatur dalam pedoman Gubernur," urainya.
"Kalau semua menjaga, saya kira nanti kita akan bisa menekan angka COVID-19 yang hari-hari ini cukup banyak peningkatannya baik di Daerah Istimewa Yogjakarta maupun di Indonesia pada umumnya," pungkas Aji.
Â
Advertisement
Banten
Kepala daerah di Kota Cilegon dan Kota Serang, Banten melarang perayaan Natal dan Tahun Baru yang mengundang kerumunan.
Di Ibu Kota Banten, pemerintah setempat akan menutup seluruh lokasi keramaian yang dapat memicu kerumunan.
"Dalam rangka tahun baru kami pastikan tidak ada kerumunan, pesat pira, membunyikan terompet dan petasan. Tempat hiburan di Kota Serang kita tutup, termasuk alun-alu kita tutup," kata Wali Kota Serang Safrudin, kepada awak media, Kamis, 17 Desember 2020.
Untuk ibadah Natal, katanya, mengingat gereja di Kota Serang banyak didatangi umat Nasrani dari Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Pandeglang, dia menghimbau warga dari luar Ibu Kota Banten bisa beribadat secara virtual.
Sedangkan umat Nasrani yang tinggal di Kota Serang, bisa datang langsung ke gereja dengan batas maksimum diisi hanya 30 persen jemaat.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 360/2289/BPBD, tentang larangan penyelenggaraan perayaan pergantian Tahun Baru di Kota Cilegon. Surat tertanggal 16 Desember 2020 itu ditandatangani Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi.
Surat edaran tersebut isinya mengimbau warga untuk tidak merayakan pergantian Tahun Baru di dalam maupun luar ruangan yang bisa menimbulkan kerumunan. Jika ada yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Surat edaran itu diamini Satgas Covid-19 Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra. Menurutnya, Satpol PP bersama Dishub, Polri, dan TNI akan membubarkan kerumunan warga.
"Satpol PP selaku penegak perda yang akan menindak. Apakah nanti akan teguran, pembubaran, sanksinya nanti pasti adalah. Pertama adalah pembubaran jika terjadi kerumunan," katanya.
Sanksi yang bakal diberikan antara lain, bagi individu berupa teguran, kerja sosial, hingga denda Rp100 ribu. Sedangkan bagi perkantoran, institusi dan tempat usaha, sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran hingga denda Rp 300 ribu.
"Jika masyarakat masih berkerumun, maka akan diterapkan ketentuan perwali, terkait penegakkan disiplin. Ada sanksi administrasi, denda dan sebagainya," jelas dia.
Â
DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan tentang pembatasan aktivitas warga di Jakarta jelang Natal dan tahun baru 2021 terkait pencegahan penularan Covid-19.
Seruan dengan Nomor 17 Tahun 2020 itu mengatur batasan kapasitas maksimal bagi perkantoran dan tempat-tempat wisata.
"Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," ujar Anies dalam seruan tersebut yang dikutip pada Kamis, 17 Desember 2020.
Anies juga mengatur jam kerja operasional perkantoran paling lambat pukul 19.00 WIB.
Sama seperti perkantoran, persentase pembatasan pengunjung untuk mal, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat kawasan wisata sebesar 50 persen. Namun, untuk jam operasional, tempat-tempat tersebut tutup pada pukul 21.00 WIB.
Seruan ini, berlaku sejak 18 Desember sampai 8 Januari 2021.
Anies juga meminta adanya batas waktu operasional untuk tempat industri dan pusat perbelanjaan atau mal.
"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB," kata Anies.
Selain itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi kegiatan di luar rumah jelang Natal dan Tahun Baru 2021.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap memprioritaskan berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak," papar Anies.
Kemudian, Anies melarang para pegawai di lingkungan Pemprov DKI bepergian ke luar kota di masa liburan Natal dan tahun baru.
"Kepala Badan Kepegawaian Daerah memastikan pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil untuk tidak bepergian ke luar kota," kata Anies.
Selain itu, dia juga meminta agar para pegawai menunda pelaksanaan cuti tahunan guna mendukung pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 saat libur akhir tahun.
Kemudian, Anies juga meminta agar BKD juga membatasi kapasitas kantor 50 persen untuk para pegawai di lingkungan Pemprov.
Sementara itu, mulai hari ini, Jumat (18/12/2020), masyarakat yang keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk membawa dokumen hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen Covid-19.
Persyaratan tersebut diperuntukkan untuk penumpang semua angkutan yakni udara, laut dan darat. Sedangkan prioritas pengecekan akan dilakukan untuk jalur keluar masuk Jakarta.
"Untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional, misal naik maskapai A membeli tiket biasanya itu sudah dipersyaratkan, mulai tanggal 18 Desember.Jadi, bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test antigen," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Namun dokumen tersebut hanya berlaku bagi calon penumpang transportasi umum antarprovinsi. Syafrin mengatakan, dokumen hasil pemeriksaan tidak berlaku untuk mobilitas warga yang terbiasa keluar masuk Jakarta.
"(Mobilitas keluar masuk di Jakarta) tidak," ucap dia.
Selain itu, lanjut Syafrin, pemberlakuan itu sesuai dengan masa angkutan lebaran atau memiliki periode waktu.
"Jadi masa angkutan lebaran itu ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 Desember - 4 Januari sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," jelas Syafrin.
Advertisement