Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) membenarkan telah menerbitkan Peraturan MA atau PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam lingkungan Pengadilan.
Dalam PERMA tersebut, salah satunya ada pasal yang mengatur tata tertib bagi para pengunjung sidang yang tidak boleh lagi sembarangan mengambil dokumentasi sidang.
Adapun salah satu bunyi pasalnya yakni Pasal 4 Ayat 6 yakni, "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan".
Advertisement
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro membantah, pihaknya membatasi transparansi. Terlebih bagi para jurnalis.
Menurut dia, Mahkamah Agung menerbitkan aturan tersebut untuk menciptakan suasana sidang yang lebih tertib dan lancar.
"Bukan untuk membatasi transparansi tetapi lebih merupakan sebuah perangkat/pengaturan untuk mewujudkan peradilan yang berwibawa," kata Andi saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (18/12/2020).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Merasa Aman
Andi menjelaskan, PERMA tersebut membuat saksi, terdakwa, dan pengunjung lebih merasa aman.
"Tak jarang kita menyaksikan terjadinya insiden atau penyerangan fisik yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak puas atas putusan hakim," kata dia.
Andi menegaskan, pers masih sangat terbuka peluang untuk meliput jalannya persidangan terbuka di pengadilan. Dengan catatan izin terkait sudah diberikan hakim sebelum palu diketuk untuk dimulai.
"Aparat peradilan yang bersidang serta pihak-pihak lain yang berkepntingan termasuk para jurnalis tentunya (dengan PERMA 5 Tahun 2020) merasa aman berada di lingkungan pengadilan," jelas dia.
Sebagai informasi, PERMA Nomor 5 Tahun 2020. ditetapkan Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada 27 November 2020. Perma ini diundangkan pada 4 Desember 2020.
Advertisement